Dugaan Korupsi Naskah Akademik Mandek di Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Naskah Akademik Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tampaknya mulai meredup.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang kembali mengingatkan karena setahun sudah proses kasus tersebut belum ada perkembangan.

“Dalam kasus itu, Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sudah melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi,” terangnya, Rabu (8/1/2025).

Sekarang, lanjut Indra, sudah masuk tahun 2025 yang artinya kasus tersebut proses pemeriksaannya sudah berjalan setahun lebih dari tahun 2023 silam.

“Tapi sampai sekarang sudah masuk tahun 2025 belum terdengar lagi kabar atau perkembangan atas pemeriksaan atau penanganan kasusnya di Polda Metro Jaya,” jelas Indra.

Dalam kasus itu, sambung Indra, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

“Bahkan pemilik PT. Duta Karya Djemat juga sudah memberikan keterangan apa adanya dan mengakui bahwa perusahaannya hanya dipinjam,” ungkapnya.

Selain itu, kata Indra, PT. Duta Karya Djemat tidak memiliki legalitas atau sertifikasi sebagai penulis kaitan proyek pembuatan Naskah Akademik.

“Dana Desa dikelola secara Swakelola untuk mensejahterakan Desa, bukan dipihak ketigakan. Proyek Naskah Akademik tidak masuk dalam skala prioritas,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Indra, proyek tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kabupaten Bekasi memiliki 187 Desa bayangkan kalau proyek itu berhasil per-Desa Rp30 juta dikalikan 187 Desa luar biasa nilainya juga fantastis,” sindir Indra.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya JNW meminta keseriusan Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Lagian tidak ada urgensinya ujuk-ujuk DPMD menghimbau melalui surat Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMD, terkait proyek tersebut,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB