Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengumumkan ada 5 tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah (Persero) Tbk.

Hal itu ia sampaikan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/1/2025).

“Ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan akan kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT. RBT, PT. SIP, PT. TIN, PT. SB dan CV. VIP,” kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya yang dalam bentuk tindak pencucian uang yakni, PT. AL dan PT. MRM.

Baca Juga :  Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan, kerugian Negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Febrie menjabarkan besaran kerugian Negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan seperti PT. RBT dibebankan sebesar Rp38 Triliun, PT. SB Rp23,6 Triliun, PT. SIP Rp24,1 Triliun, PT. TIN Rp23,6 Triliun dan CV. VIP Rp24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun, sisanya baik Rp271 triliun yang telah diputuskan Hakim dan itu menjadi kerugian Negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Baca Juga :  Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT. Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan pak Jasa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT. Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT. Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” sambungnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal
Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis
Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku
Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia
AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri
FMD: MK Hapus PT 0 Persen Bukan Berarti Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Kasus Gula, Penyidik Gali Informasi dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Anak Terpidana Surya Darmadi Jadi Tersangka TPPU
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 22:34 WIB

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Januari 2025 - 22:10 WIB

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:17 WIB

Koppaja Bakal Surati Kejagung Soal Sejumlah Kasus Mangkrak di Kejati Maluku

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:27 WIB

Kabar Duka, Pengacara Vokal Alvin Lim Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:42 WIB

AKHERA: Dukung Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Suap Firli Bahuri

Berita Terbaru

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Reaksi Kejagung Soal Vonis Rendah Kasus Timah Harvey Moeis

Senin, 6 Jan 2025 - 22:10 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Hukum

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Jan 2025 - 20:27 WIB