Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator KMI. Heder

Foto: Kordinator KMI. Heder

BERITA JAKARTA – Akhirnya, pihak pengelola gedung ‘Cikini Central Building’, Jakarta Pusat, membatalkan acara ‘Pride Party Jakarta’ yang tadinya akan digelar di malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2024 malam.

Pembatalan itu, menyusul adanya protes dari Kualisi Mahasiswa Islam (KMI) yang mendesak Polda Metro Jaya beserta jajaran untuk menolak acara yang dicurigai menjadi ajang pesta bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Kami apresiasi pihak pengelola gedung ‘Cikini Central Building’ yang sudah membuat surat pernyataan bahwa acara ‘Pride Party Jakarta’ tersebut, dibatalkan,” terang Heder selaku Kordinator KMI kepada Matafakta.com, Selasa (31/12/2024).

Dalam surat itu, kata Heder, pernyataan yang dibuat pihak pengelola gedung ‘Cikini Central Building’ tersebut, disaksikan diantaranya, Babinsa, Satpol PP, Polsek Menteng dan perwakilan warga yang masing-masing membubuhi tandatangan.

“Jadi apabila nanti di malam pergantian tahun baru acara ‘Pride Party Jakarta” yang sudah dibatalkan tersebut tetap terlaksana, maka tentunya akan beresiko hukum bagi pihak yang menyelenggarakan, karena seluruh warga Cikini menolak itu,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Heder, kegiatan serupa pernah digelar ditempat yang sama yaitu di ‘Cikini Centeral Building’, Jakarta Pusat pada 31 Mei 2024 lalu, karena tidak terpantau, sehingga diperayaan malam tahun baru 2024-2025 kembali digelar.

Dikatakan Heder, LGBT merupakan sebuah bentuk penyimpangan dan tidak termasuk ke dalam konsepsi Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga Negara dan masyarakat harus saling bahu-membahu agar LGBT di Indonesia tidak berkembang.

“LGBT masih menjadi isu sensitif di Indonesia yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat yang akan membahayakan generasi mendatang,” pungkas Heder. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB