Tebar Fitnah Keluarga Jokowi, JNF Resmi Adukan Dua Akun Media Sosial

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator JNF, Anto Yulianto Saat di Bareskrim Mabes Polri

Foto: Kordinator JNF, Anto Yulianto Saat di Bareskrim Mabes Polri

BERITA JAKARTA – Kordinator Justicia Networking Forum (JNF), Anto Yulianto, resmi membuat pengaduan terhadap dua akun Media Sosial (Medsos) berkonten ujaran kebencian ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 30 Desember 2024.

Dua akun yang diadukan yakni, @deesajaa dan akun Tiktok @Rosela.Setia yang menyebarkan kabar bohong dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

“Pengaduan sudah diterima staf Taud Bareskrim Polri dengan menyertakan bukti awal printout yang berisi dari konten Medsos X @deesajaa dan akun Tiktok @Rosela.Setia,” terang Anto kepada Matafakta.com, Senin (30/12/2024).

Sebelumnya, Kordinator JNF, Anto Yulianto mengecam keras narasi  yang penuh fitnah dan keji yang dinilainya sudah sangat keterlaluan dimana pemilik akun X @deesajaa memantion di medsos X kepada akun medsos X @Pdiperjuangan yang menuliskan narasi:

Dear PDIP ungkap dan sebarkan perbuatan Jokowi dan Iriana memaksa membunuh bayi karya Kaesang pada pacarnya. Biar seluruh dunia tahu, betapa bengisnya manusia dari #solo itu,” tulisnya.

Sementara, pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia yang memposting dan menyebarkan foto dan video yang di sertai tulisan narasi dalam postingannya tersebut:

*Gusti Ora Sare*

Intinya bukan minta 3 Periode, Rakyat Indonesia mau tahu kenapa PDIP diframing agar rakyat marah & benci Ibu Mega hingga PDIP dimusuhi & Pak Hasto dizholimi kasus Harun Masiku?

*Cekidot benang  merahnya nih*

Felicia tissue pacar dan tunangan Kaesang dipaksa bubar sepihak oleh Jokowi saat diundang ke rumah mereka di Solo, karena Felisa hamil. Bisa diasumsikan mungkin malu, karena Felicia China Kristen hingga mau ngak mau kuret alias menggugurkan kandungan, buah hati Felisa dan Kaesang.

“Bukan main seseorang Bapak melakukan hal ternista kepada anak dan calon mantunya serta bayi yang tidak berdosa dalam kandungan Felisa hingga framing sedemikian rupa ke publik seakan akan dizholimi oleh  Ibu Megawati & PDIP agar rakyat termakan umpannya dan benci Ibunda Mega & PDIP ckckck jahat nian yah,” tulis @Rosela.Setia.

“Pantesan kaesang di beri Privilage sebebasnya, pantesan Jokowi maksa Gibran jadi Wapres agar RI 2 berkuasa kuat dan aman pikirnya…Eng ing eeeng,” tulisnya.

Inilah alasan kuat Jokowi Jumawa terhadap PDIP, terutama pak Hasto dan paksa KPK Presure perkarakan Pak Hasto ketika Felisa mantan Kaesang beberapa waktu lalu untuk ungkapkan kesaksian suatu gratifikasi maha besar guna Felisa tutup mulut.

Sayangnya, keluarga Cemara lupa ilmu duren disimpan model apapun tetap akan baunya tercium dan terkuak pemirsa. 

“Ingat barang siapa dengan sengaja menggurkan kandungan, kuret atau membunuh bayi dalam kandungan alias aborsi ada ketentuan hukum di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349 KUHP,” tulisnya.

Untuk itu, Anto kembali menegaskan, bahwa pihaknya Senin 30 Desember 2024 akan melaporkan atau membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami akan meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut siapa pemilik akun medsos ini. Kami meyakini ada pihak-pihak tertentu dibalik pemilik akun medsos X @deesajaa dan pemilik akun Tiktok @Rosela.Setia,” pungkas Anto. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB