BERITA JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim memberikan apresiasi tinggi kepada Mabes Polri yang berani menetapkan sejumlah bos investasi bodong menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan Alvin Lim setelah dirinya mendapatkan surat penetapan tersangka kepada sejumlah orang yang sebelumnya dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm dari Mabes Polri.
Menurut advokat yang terkenal berani dan vokal itu, dengan adanya penetapan tersangka kepada sejumlah bos investasi bodong menunjuk kalau Mabes Polri semakin garang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman saya hari ini mau memberitahukan perkembangan penyidikan yang terjadi di dalam kasus investasi bodong ya,” kata Alvin dalam Podcastnya diakun YouTube Quotient TV, Kamis (19/12/2024).
Jadi, sambung Alvin, banyak orang bicara katanya LQ Indonesia Law Firm tidak bisa mendampingi kasus ini agar bos-bos investasi bodong itu dijerat, tapi hari ini terbukti kembalikannya.
“Hari ini saya mendapatkan surat ya bukan hari ini sih udah dari kemarin tapi belum sempet aja saya bikin konten. Jadi dalam Minggu ini aja sudah ada kurang lebih 15 orang yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri,” jelas Alvin.
Alvin pun memberikan apresiasi kepada Divisi Dirtipideksus Mabes Polri, terutama kepada Brigjen Pol. Helfi Assegaf yang tanpa pandang bulu memproses kasus ini hingga munculnya beberapa nama tersangka.
“Jadi saya mau memberikan apresiasi kepada Mabes Polri, terutama dengan bergantinya Dirtipideksus Wisnu Hermawan menjadi Brigjen Pol. Helfi Assegaf,” tuturnya.
Karena, lanjut Alvin, menduga ada penyelewengan-penyelewengan namun setelah diganti ternyata semuanya berjalan dengan lancar dan Mabes Polri makin garang.
“Jadi teman-teman bisa lihat bahwa ini bukan hoax dan ini bukti nyata bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu berhasil di dalam setiap laporan polisi menjadi tersangka,” ulas Alvin.
“Ya cuma ada yang cepat ada yang lambat tergantung memang penyidiknya melakukan penyelidikan,” sambung Alvin.
Sebagai informasi, laporan Tim LQ Indonesia Law Firm kepada Muhammad Ansori salah satu bos investasi bodong telah di proses dan naik menjadi status tersangka.
Dalam kasus ini, sejumlah nama juga sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, Andreas Andriyanto, Lauw Swan Hie, Irwan Saiful, Yakob, Dedi Irwan, Reza Syahrani, Ibrahim, Muhammad Ansori, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Arga Christian.
Kerugian dalam kasus investasi bodong yang di lakukan Net 89 atau PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI) terhadap ratusan korban mencapai Rp809 miliar.
“Kerugian yang dialami di kasus Net-89 ya atau PT. SMI ini total kerugiannya mencapai Rp908 miliar rupiah,” ungkapnya.
Jadi ini, tambah Alvin, kasus yang salah satunya ditangani Tim LQ Indonesia Law Firm dan bisa dilihat kalau dibilang LQ Indonesia Law Firm menangani kasus receh, tapi disini tidak nanggung-nanggung nilainya Rp908 miliar.
“Dan diborong semua belasan tersangka ini dijeblosin dijadikan tersangka dan bisa lihat buktinya pemberitahuan penetapan tersangka oleh Mabes Polri,” pungkas Alvin. (Sofyan)