BERITA JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus saat ini sedang menjadi sorotan lantaran dinilai flexing naik helikopter.
Plexing Deddy pun, dilaporkan Lembaga Studi dan Advokasi Anti-Korupsi (LSAK) ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ketua LSAK, Hariri berujar, bahwa laporannya terhadap Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi menerima helikopter sewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Deddy diduga menerima gratifikasi dari dua pengusaha asal Ternate berinisial GSF dan TJF selaku pemilik perusahaan SCA,” kata Hariri, Selasa (17/12/2024).
Menurut Hariri, pada saat kampanye Pemilu Legislatif 2024, Deddy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA yang disewa melalui PT. MBA.
Patut diduga, kata Hariri, terdapat hubungan istimewa tertentu antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara Negara atau Anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi.
“Ini menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya,” imbuh Hariri kepada awak media saat di Gedung Bareskrim Polri.
Ditambahkan Hariri, Dedy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA sebanyak 8 kali pada periode 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau diperkirakan 48 jam.
“Biaya sewa per jam mencapai 4.000 Dolar AS. Jika ditotal dengan durasi penerbangan, maka nilai pembayaran mencapai 192.000 Dolar AS atau Rp3.072.000.000,” pungkasnya. (Sofyan)