BERITA JAKARTA – Praktisi hukum mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas tanpa toleransi dugaan korupsi pengadaan alat Intelijen senilai Rp950 miliar di kantor pusat Korps Adhyaksa.
“Haruslah segera diusut dan bila benar terjadi, maka Jaksa Agung segera mengambil tindakan tegas tanpa toleransi melakukan pembersihan ditubuh Kejaksaan guna menjaga marwah Kejaksaan,” kata Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya, Kamis (5/12/2024).
Menurut Alexius, sejak kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin sejak 2019 sampai kini, Kejaksaan secara berani mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan persekongkolan antara pejabat Negara dengan pihak swasta yang merugikan keuangan Negara triliunan berhasil dijebloskan ke terali besi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan, sebagimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan terhadap para koruptor diseluruh Indonesia dimasa kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin,” tutup Alexius.
Perlu diketahui, gelagat persekongkolan jahat dalam proses pengadaan alat Intelijen hampir Rp1 triliun di Kejaksaan Agung kian kentara.
Hal itu, hasil investigasi pada 6 November 2024 terhadap profil tiga perusahaan pemenang tender, termasuk satu perusahaan yang menang kontes lelang proyek melalui Penunjukan Langsung (PL) oleh oknum petinggi Kejagung.
Maklum saja jika diamati dari tiga korporasi bisnis penyedia alat intip, seperti PT. Anja Bangun Selaras (ABS), PT. Permata Sigma Perkasa (PSP) maupun PT. Surya Muara Emas (SME), patut diduga kesemuanya tak layak disebut sebagai pemenang tender di Kejagung. (Sofyan)