BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membantah pemberitaan dibeberapa media soal isu mengenai dugaan korupsi pengadaan alat sadap pada Direktorat dilingkungan Jamintel Kejagung pada tahun 2024.
Menurutnya, proses pengadaan yang dilakukan dilingkungan Kejagung seluruhnya telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, pengadaan yang dilakukan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Hal tersebut dikatakannya, saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendatangi Kejagung dalam rangka melakukan pengecekan alat sadap dan alat Intelijen lainnya yang ada pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Ahmad Sahroni melakukan pengecekan terhadap pengadaan alat-alat Intelijen secara on the spot. Ia melakukan pengecekan secara langsung terhadap alat-alat Intelijen (Intelligence Devices) pada pengadaan TA 2024.
Kunjungan ini juga sebagai bentuk pengawasan oleh DPR, khususnya menyikapi adanya informasi di masyarakat mengenai proses pengadaan alat-alat dimaksud.
Ahmad Sahroni mengakui bahwa Kejagung telah memiliki peralatan Intelijen yang canggih, sehingga dapat membantu proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu perkara. Ia mengungkapkan, bahwa perangkat Intelijen yang mumpuni tersebut mendapat dukungan dari DPR RI. (Sofyan)