BERITA JAKARTA – Hari ini, IM57+ Institute yang diwakili Lakso Anindito sebagai Ketua dan M. Praswad Nugraha sebagai Dewan Penasehat serta Nobariza sebagai Direktur Advokasi dan Konsolidasi Gerakan IM57+ Institute dengan didampingi, Feri Amsari sebagai Managing Partner dari Themis mengajukan intervensi.
Alasan intervensi yang diajukan IM57+ Institute, Pertama, melihat bahwa penetapan tersangka, Denny Indrayana berpotensi menjadi upaya kriminalisasi bagi pegiat anti korupsi.
Sebab, posisi penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka saat melakukan pembelaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus strategis menjadikan pintu masuk yang berkorelasi dengan pembungkaman pegiat anti korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberlanjutan kasus Deny Indrayana saat sedang gencar mengkritisi kasus korupsi dapat berdampak pada iklim partisipasi publik.
Padahal, Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memjamin perlindungan hukum bagi orang yang memberikan saran dan masukan pada proses Penegakan Hukum.
Pada konteks inilah, lanjut IM57+ Institute, Denny Indrayana menjalankan fungsi tersebut pada saat waktu tersebut.
Kedua, ini bukan soal kasus Denny Indrayana saja sebagai individu. Akan tetapi, terfokus pada kriminalisasi bagi para pegiat anti korupsi pada masa tersebut.
Jangan sampai proses Penegakan Hukum menjadi sandera bagi para pegiat anti korupsi. Hal tersebut mengingat prasyarat pemberantasan korupsi yang efektif adalah kebebasan dalam mengungkapkan pendapat. (Sofyan)