Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

BERITA BEKASI – Tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penyerang wartawan, Jumat (22/11/2024).

Hal itu ditegaskan Pendiri Media Online Matafakta.com, Indra Sukma menyikapi penyerangan terhadap Charles Pesy Gunawan (44) wartawan FHI di depan Gedung PWI Bekasi Raya.

“Ternyata, bukan sekedar penyerangan pelaku sempat mau menyeret korban kedalam mobilnya, namun gagal karena korban langsung berontak,” terang Indra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan fakta itu, kata Indra, boleh dibilang para pelaku serius ingin menghabisi korban, beruntung CPG berontak ketika para pelaku mau menyeretnya ke dalam mobil.

“Jadi, penganiayaan dilokasi itu karena para pelaku gagal menyeret korban kedalam mobilnya. Coba kalau berhasil siapa yang menjamin keselamatan korban,” ulasnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Sesuai informasi bahwa setelah korban membuat laporan polisi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku sempat datang ke Gedung PWI Bekasi Raya.

“Pelaku menemui Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, untuk meminta maaf agar permasalahannya tidak diperpanjang. Enak bener,” sindir Indra.

Dengan fakta itu juga, lanjut Indra, pelaku yang diketahui bernama Arif tersebut sudah dikenali dan diketahui keberadaannya.

“Pelaku harus bertanggung jawab atas aksi koboy-nya melakukan penyerangan terhadap wartawan di depan Markas Wartawan. Mungkin Arif sengaja biar tenar,” ujarnya.

Dikatakan Indra, dalam UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipenjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta,” tutur Indra.

Baca Juga :  Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1).

“Jadi kalau kita merefernya dengan UU terkait dengan pekerjaan yang sedang melakukan kegiatan liputan, maka itu dasar hukumnya,” ujarnya.

Indra menambahkan ada langkah hukumnya atas pemberitaan pers yang merugikan yaitu melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dirasa merugikan nama baiknya.

“Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Itu jalurnya bukannya malah melakukan aksi koboy. Kita berharap polisi segera menagkap para pelaku,” pungkas Indra. (Mul)

Berita Terkait

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB