Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan melampaui wewenang atau secara sewenang-wenang “tidak sah” apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu ditegaskan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti putusan Pengadilan TUN Nomor: 128/G/2018/PTUN-Bdg Joncto Putusan Pengadilan Tinggi (PT-TUN Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT terkait Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan.

“Simak dong amanat isi Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Gimana itu pertanggungjawabannya Desa Serang dipimpin Kepala Desa yang tidak sah secara hukum,” tegas Indra, Kamis (21/11/2024).

Dijelaskan Indra, pada Pasal 17 Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Pasal 18 Badan atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan atau tindakan yang dilakukan, melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.

“Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ulasnya.

Baca Juga :  FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan

“Keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ulas Indra.

Dalam pernyataan Besar Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah, bahwa pelanggaran administrasi yang merugikan uang Negara bisa selesai di tingkat Administrasi Pemerintahan

“Tapi, jika ditemukan niat jahat maka masuk ke wilayah pidana korupsi yang bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum atau APH. Luar biasa Kepala Desa Serang Cikarang Selatan, bukakn dieksekusi, malah diperpanjang 2 kali jabatannya,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB