BERITA JAKARTA – Pasca Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamandemen oleh Pemerintah, kinerja komisi antirasuah saat ini sudah tidak bertaji lagi. Inilah wajah Penegakkan Hukum di Indonesia saat ini.
Terbukti, Penyidik dan Komisioner KPK dalam menetapkan tersangka korupsi, bukan didukung, malah KPK dianggap melakukan perbuatan sewenang-wenang oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui gugatan Pra peradilan.
Suka atau tidak suka Penyidik dan Komisiner KPK, musti legowo atas putusan Hakim PN Jakarta Selatan. Bisa jadi dibatalkannya penetapan Gubenur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai warning dari Hakim Tunggal, Afizal Hady kepada Lembaga KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ucapnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Kekalahan KPK dalam gugatan Pra peradilan, bukan kali ini saja, beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan HAM kala itu, Edward Sharif Omar Hiariej ditetapkan tersangka korupsi menerima suap Rp8 miliar dari Dirut PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Akan tetapi Eddy Hiariej melakukan perlawanan kepada KPK dengan mengajukan gugatan pra Peradilan di PN Jakarta Selatan. Benar saja, Hakim Estiono mengabulkan gugatan Eddy Hiariej.
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” ucap Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.
Artinya, penerapan strategi yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka telah diketahui titik lemahnya. Selain itu ada dugaan antara Komisioner KPK dan Penyidik sudah tidak solid lagi.
Akibat sinyalemen ketidaksolidan itu, Hakim Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Pra peradilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Pra peradilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady.
Hakim menyatakan, tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Sementara, Kuasa Hukum, Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun, karena penetapan tersangka sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.
Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terlebih dia menjelaskan, proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
“Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan Pra peradilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ulasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. (Sofyan)