Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hari ini, selaku pribadi Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan mendaftarkan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 5 November 2024 pukul 14.00 WIB.

JR yang diajukan Boyamin atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menyerahkan ke DPR.

“Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (5/11/2024) pagi.

Menurut Boyamin, Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya masih nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR. Untuk itu, hasil Pansel KPK bentukan Jokowi yang telah diserahkan harus dinyatakan tidak sah dan batal.

“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor: 112 Tahun 2023, bukan Jokowi yang jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” tegas Boyamin.

JR yang diajukan ini, kata Boyamin, semata mata untuk menyelamatkan program Negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah, karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.

“Tersangka korupsi, dapat dipastikan akan melakukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Untuk itulah perlu kita uji,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 lewat jasa titipan sehari setelah Prabowo Subianto resmi dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024.

Isi surat yang dikirimkan Boyamin, adalah permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK sekaligus menyerahkan ke DPR dan mengabaikan Pansel bentukan Jokowi.

Bahkan Boyamin mengancam, jika DPR tetap mengesahkan hasil Pansel KPK bentukan Jokowi maka pihaknya secara pribadi maupun secara organisasi akan melayangkan gugatan PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB