Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Meirizka Widjaja alias MW

Foto: Meirizka Widjaja alias MW

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menetapkan tersangka Meirizka Widjaja alias MW, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Meirizka ikut terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum ditetapkan tersangka, Meirizka sudah menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.

Baca Juga :  Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Posisi Perkara

Bahwa Mairzika Widjaja berinisiatif menghubungi Lisa Rahmat seorang Penasihat Hukum untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur.

Pertemuan yang terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2023 mencakup pembicaraan mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara.

Mairizka Widjaja dan Lisa Rahmat kemudian sepakat mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mempengaruhi keputusan Majelis Hakim.

Selama proses persidangan, Mairizka dilaporkan telah menyerahkan total Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat.

Baca Juga :  Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Sementara Lisa Rahmat juga menalangi biaya lainnya, sehingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum Hakim di PN Surabaya.

Kejagung kini menahan Mairizka Widjaja selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.

Ia diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Berita Terbaru

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Sebanyak 172 PTPS Resmi Dilantik Oleh Panwascam Karang Bahagia

Selasa, 5 Nov 2024 - 00:02 WIB