BERITA BEKASI – Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dari DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat
Hal itu, dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan, pasca DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
Gunawan pun mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029, sudah tidak jamannya lagi mengikuti pola-pola sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pokok pikiran DPRD memang harus diwujudkan kedalam bentuk sebuah program di APBD,” terang Gunawan ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Senin (4/11/2024).
Tetapi, sambung Gunawan, bukan berarti setelah berbentuk program kegiatan yang harus mengelola dan mengeksekusinya adalah DPRD itu sendiri.
“Kalau hal itu masih dilakukan, ya siap-siap saja digulung APH, karena Pemerintahan Prabowo lagi bersih-bersih diberbagai tingkatan baik di pusat maupun di daerah,” ingatnya.
Dikatakan Gunawan, DPRD sebagai salah satu lembaga Negara yang memiliki kedudukan tinggi diharapkan bisa lebih aspiratif dan proaktif dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Kinerja dewan yang efektif adalah yang memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga tuntas, bukan hanya sekedar janji manis,” ujarnya.
Tentunya, tambah Gunawan, dengan adanya semangat baru para anggota dewan yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 bisa lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Kehadiran mereka di lapangan akan menciptakan komunikasi yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kedewanan,” pungkas Gunawan. (Hasrul)