BERITA BEKASI – Prilaku obstruction of Justice pada Pasal 221 KUHP adalah sebuah tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menanggapi desakan Ketua LSM LIAR, Nofal sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi dengan oknum kontraktor berinisial RS.
“Pasal 221 KUHP diterapkan untuk tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, menyembunyikan atau menolong orang yang melakukan kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan,” terang Indra, Jumat (1/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Pasal 21 UU Tipikor, lanjut Indra, ancaman hukumannya lebih berat lagi paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sehingga Pasal 21 UU Tipikor tersebut, sempat digugat para Advokat untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.
“MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor telah menyebutkan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan. Jadi kalau dianggap melanggar Hak Imunitas dalam UU Advokat MK menilai tidak tepat,” jelasnya.
Dikatakan Indra, penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat berinisial SL dengan kontraktor RS berprosesnya hampir satu tahun lebih disamping adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait penundaan penindakan hukum, karena Pemilu dan mangkir dari panggilan Penyidik.
“Kontraktor RS terduga pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. Luar biasanya, dalam mangkirnya RS sempat umroh dan melakukan pernikahan setelah belum lama cerai dengan suaminya,” ungkap Indra.
Setelah itu, RS menghilang tidak diketahui rimbanya yang akhirnya RS berhasil diketahui keberadaannya dan ditangkap petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023 malam, diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kejaksaan sudah cukup kerepotan adanya oknum perintangan dan adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait Pemilu. Selesai itu, baru kemaren dilakukan penindakan namun sekarang malah dituding sarat dengan unsur politis, karena tinggal 28 hari jelang Pilkada,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Indra, JNW mengapresiasi kesabaran jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penegakkan hukum, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL dengan kontraktor RS.
“Artinya, perintangan itu sudah sangat berdampak dalam penangan proses kasus gratifikasi atau suap tersebut. Jika terbukti kita sangat mendukung segera tetapkan tersangkanya. Untuk itu. hati-hati dalam melakukan pembelaan sebab Penyidik cukup banyak kucian dalam kasus tersebut,” pungkas Indra. (Hasrul)