JNW Dukung Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Oknum Perintangan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Ketua LSM LIAR, Nofal Saat Menanyakan Perkembangan di Kejari Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Prilaku obstruction of Justice pada Pasal 221 KUHP adalah sebuah tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menanggapi desakan Ketua LSM LIAR, Nofal sebagai pelapor dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi dengan oknum kontraktor berinisial RS.

“Pasal 221 KUHP diterapkan untuk tindak pidana yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, menyembunyikan atau menolong orang yang melakukan kejahatan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan,” terang Indra, Jumat (1/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Pasal 21 UU Tipikor, lanjut Indra, ancaman hukumannya lebih berat lagi paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sehingga Pasal 21 UU Tipikor tersebut, sempat digugat para Advokat untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.

Baca Juga :  AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

“MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor telah menyebutkan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan merintangi adalah mereka yang melakukan dengan unsur kesengajaan. Jadi kalau dianggap melanggar Hak Imunitas dalam UU Advokat MK menilai tidak tepat,” jelasnya.

Dikatakan Indra, penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat berinisial SL dengan kontraktor RS berprosesnya hampir satu tahun lebih disamping adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait penundaan penindakan hukum, karena Pemilu dan mangkir dari panggilan Penyidik.

“Kontraktor RS terduga pemberi suap 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. Luar biasanya, dalam mangkirnya RS sempat umroh dan melakukan pernikahan setelah belum lama cerai dengan suaminya,” ungkap Indra.

Setelah itu, RS menghilang tidak diketahui rimbanya yang akhirnya RS berhasil diketahui keberadaannya dan ditangkap petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023 malam, diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor

“Kejaksaan sudah cukup kerepotan adanya oknum perintangan dan adanya Instruksi Jaksa Agung, terkait Pemilu. Selesai itu, baru kemaren dilakukan penindakan namun sekarang malah dituding sarat dengan unsur politis, karena tinggal 28 hari jelang Pilkada,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra, JNW mengapresiasi kesabaran jajaran Kejari Kabupaten Bekasi dalam melakukan penegakkan hukum, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi, SL dengan kontraktor RS.

“Artinya, perintangan itu sudah sangat berdampak dalam penangan proses kasus gratifikasi atau suap tersebut. Jika terbukti kita sangat mendukung segera tetapkan tersangkanya. Untuk itu. hati-hati dalam melakukan pembelaan sebab Penyidik cukup banyak kucian dalam kasus tersebut,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora
AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat
FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya
Penanganan Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Berjalan Landai
Ketua LIAR: Penggiringan Opini Penahanan SL Berbau Politis Itu Ngawur!
Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi
Selalu Dikeluhkan, JNW: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Perlu Evaluasi
Terkait Kasus Gratifikasi, JNW Minta Oknum Pejabat Perintangan Diproses
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 14:34 WIB

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 November 2024 - 13:49 WIB

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 November 2024 - 12:16 WIB

JNW Dukung Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Oknum Perintangan

Jumat, 1 November 2024 - 10:33 WIB

FKMPB Minta Kejari Kabupaten Bekasi Ungkap Dugaan Korupsi Desa Sumberjaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:33 WIB

Penanganan Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Berjalan Landai

Berita Terbaru

Quotient Center Cabang Kemayoran Jakarta

Megapolitan

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Jumat, 1 Nov 2024 - 17:18 WIB

Foto: Lapangan Bulu Tangkis Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Diduga, Oknum Dinas Bersama Sopir Perdagangkan Proyek APBD Disbudpora

Jumat, 1 Nov 2024 - 14:34 WIB

Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

AKD DPRD 2024-2029 Selesai, Gunawan: Kerjanya Harus Pro Rakyat

Jumat, 1 Nov 2024 - 13:49 WIB