BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya CV. Maju Cipta Nusantara (CV. MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Law Firm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH, membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut dengan Putusan Nomor: 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt.Utr.
Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV. MCN bermula ketika tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi Cafe 89 Pockets oleh EK selaku pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika CV. MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan EK, namun sayangnya EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV. MCN,” terang Adi, Jumat (1/11/2024).
Dikatakan Adi, kliennya CV. MCN telah berbaik hati kepada EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran sisa tagihan yang semula jumlahnya Rp740.749.342 menjadi Rp481.385.751, namun EK tetap tidak kunjung membayar sisa kewajibannya kepada CV. MCN.
Ditempat yang sama, Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan, sebelum klien kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, klien kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada EK untuk melunasi sisa uang tersebut.
“Kita juga telah beberapa kali mengirimkan somasi kepada EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya,” kata Tri.
Ketika ditanya tentang bagaimana respon EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri mengatakan, kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah Kuasa Hukum beliau.
“Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada klien kami,” tutur Tri.
“Betul yang disampaikan oleh rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi apapun alasannya tetap tidak akan menghapus kewajiban,” timpal Adi lagi.
Adi dan Tri berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV. MCN.
Adi menyatakan, bahwasanya EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sementara, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dan Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, M.Sc, CFP, CLA mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQ Indonesia Law Firm yang berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline
Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489