Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH

Foto: Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya CV. Maju Cipta Nusantara (CV. MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara.

Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Law Firm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH, membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut dengan Putusan Nomor: 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt.Utr.

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV. MCN bermula ketika tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi Cafe 89 Pockets oleh EK selaku pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika CV. MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan EK, namun sayangnya EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV. MCN,” terang Adi, Jumat (1/11/2024).

Dikatakan Adi, kliennya CV. MCN telah berbaik hati kepada EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran sisa tagihan yang semula jumlahnya Rp740.749.342 menjadi Rp481.385.751, namun EK tetap tidak kunjung membayar sisa kewajibannya kepada CV. MCN.

Baca Juga :  Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Ditempat yang sama, Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan, sebelum klien kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, klien kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada EK untuk melunasi sisa uang tersebut.

“Kita juga telah beberapa kali mengirimkan somasi kepada EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, klien kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya,” kata Tri.

Ketika ditanya tentang bagaimana respon EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri mengatakan, kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah Kuasa Hukum beliau.

“Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada klien kami,” tutur Tri.

“Betul yang disampaikan oleh rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi apapun alasannya tetap tidak akan menghapus kewajiban,” timpal Adi lagi.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Adi dan Tri berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV. MCN.

Adi menyatakan, bahwasanya EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sementara, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dan Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH, M.Sc, CFP, CLA mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQ Indonesia Law Firm yang berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline

Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Berita Terkait

LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan
Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 09:42 WIB

LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan

Jumat, 1 November 2024 - 08:40 WIB

Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Berita Terbaru

Foto: Advokat Tri Urvi Widhianie, SH, C.Me dan Advokat Adi Gunawan, SH, MH

Berita Utama

Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

Jumat, 1 Nov 2024 - 08:40 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Gantikan Emas, Perak Diminati Dalam Festival Deepavali Tahun Ini

Jumat, 1 Nov 2024 - 00:15 WIB