Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Akhirnya, Selasa 29 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, menahan Ketua DPC PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Soleman yang kini sudah berada di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, Soleman datang ke Kejari Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan sekitar pukul 15:30 WIB. Selang 4 jam setelah diperiksa pada pukul 18:35 WIB, Soleman turun dari lantai 2, sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Kasus itu bermula dari adanya laporan LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) pada Senin 7 Agustus 2023 melalui surat Nomor: 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi sekurangnya, sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi secara meraton, termasuk dari pihak Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, pada Jumat 11 Agustus 2023, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi, turun berniat melakukan penyitaan kendaraan. Namun gagal, karena adanya perlawanan dan situasi yang tidak kondusif disebabkan ada sekitar 30 masa maupun kader partai politik yang sudah terprovokasi.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang saat itu masih dijabat, Ricky Setiawan dituding berhubungan dengan Sadat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekaligus pemodal HTI, sehingga penyitaan kendaaraan sebagai barang bukti pun gagal dilakukan petugas Kejaksaan.

Tak cukup sampai disitu, 4 hari kemudian pada 15 Agustus 2023, gaung perlawanan pun berlanjut dengan beredarnya video berdurasi 00.30 detik beberapa kader PDIP, termasuk Anggota DPRD, Kabupaten Bekasi aktif, Martina Ningsih menyuarakan “Lawan Kejaksaan”.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Namun, tampaknya pihak Kejaksaan Kabupaten Bekasi, tidak bergeming dengan adanya seruan perlawanan yang digaungkan beberapa para kader maupun simpatisan PDI-P Kabupaten Bekasi yang menyerukan perlawanan terhadap Penegakkan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB siang akhirnya, Soleman memenuhi panggilan kedua Penyidik Kejaksaan setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama. Soleman pun, dicecar sebanyak 36 pertanyaan hinggal selesai pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan Soleman, Penyidik Kejaksaan mempertanyakan seputar penerimaan 2 unit mobil mewah yakni, Pajero Sport Nopol B 2717 SJC warna putih dan sedan BMW Nopol B 2678 FBE berwarna hitam, terkait dugaan gratifikasi proyek.

Selanjutnya, Soleman mulai tidak komperatif dengan alasan kesibukannya sebagai Ketua DPC PDI-P yang tengah mengurusi persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pecalonannya kembali sebagai Anggota DPRD di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Pada Rabu 13 September 2023, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi akhirnya turun ke kediaman Soleman di Perumahan Puri Cendana, Tambun Selatan dan ke kediaman RS (Resvi) di Kebalen, Babelan, pihak kontraktor perempuan yang sejak awal mangkir dari panggilan Kejaksaan.

Namun, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang berbagi tugas di dua lokasi, tidak berhasil menemukan Soleman dan RS alias Resvi di kediamannya yang kabarnya kedatangan petugas Kejaksaan telah bocor, sehingga keduanya saat itu, tidak berada ditempat.

Tak menyerah, pada Kamis 19 September 2023 petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi, berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 2717 SJC warna putih yang sempat gagal sita pada Jumat 11 Agustus 2023 malam karena adanya perlawanan.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Sementara, petugas Kejaksaan Kabupaten Bekasi tidak berhasil menyita mobil sedan BMW Nopol B 2678 FBE berwarna hitam yang menghilang. Informasi terakhir yang diterima mobil sedan tersebut sudah berada diwilayah Lampung.

Selanjutnya, setelah 6 kali mangkir sejak awal panggilan Penyidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Senin 30 Oktober 2023, kontraktor RS akhirnya berhasil ditangkap diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disalah satu Posko Pemenangan PDI-P Bogor, Jawa Barat.

RS pun langsung diboyong petugas Kejaksaan ke Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan tersangka dan langsung mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan lalu dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Namun sayangnya, dapat 2 bulan ditahan pada 15 Desember 2023, Kejari Kabupaten Bekasi menerima surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang perihal kondisi kesehatan RS, terkait hasil USG kehamilannya yang sudah berusia 3 bulan membutuhkan perawatan intensif Rumah Sakit.

Akhirnya, pada Senin 18 Desember 2023 setatus penahanan RS dialihkan menjadi tahanan Kota untuk mempermudah RS mendapatkan perawatan secara intensif ke Rumah Sakit. Namun hingga kini setatus RS setelah 10 bulan berlalu masih sebagai tahanan Kota.

Ditengah proses hukum yang tengah berjalan, keluar instruksi Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk menunda proses atau penindakkan hukum bagi para peserta Pemilu 2024, mulai dari calon Anggota Legislatif, Kepala Daerah, hingga calon Presiden dan Wakilnya.

Meski begitu, Kejari Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen akan menuntaskan kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Soleman dengan kontraktor RS. Setelah setahun tertunda, Selasa 29 Oktober 2024, Kejari Kabupaten Bekasi menepati janjinya. (Hasrul)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB