Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto yang mengatakan bahwa tersangka suap Zarof Ricar (ZR) bukan lagi pegawai MA karena sudah pensiun merupakan bentuk cuci tangan.

“Menurut saya itu pernyataan yang tak berdasar, padahal mafia kasus ini sudah terjadi sejak lama,” ucap Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Selasa (29/10/2024).

Indikasinya Fickar melanjutkan, beberapa Hakim Agung juga sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Itu artinya mafia kasus itu sesuatu yang terus terjadi, bukan baru belakangan ini,” tutur Fickar

Ia pun sangat menyayangkan fungsi Lembaga Pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap para Hakim yang sama sekali hampir tidak berdampak.

“Sedangkan mafia peradilan tetap jalan terus, sementara tidak jelas apa yang dikerjakan KY,” sindirnya.

Fickar pun mengkritisi ucapan Jubir MA Yanto sebagai bentuk “cuci tangan” atas ulah Zarof Ricar selama masih bertugas.

“Ya jelas itu pernyataan cuci tangan, jika sudah ada bukti pengakuan Zarof sudah berhubungan dengan Hakim MA maka ada alasan juga untuk menangkap hakim-hakim lain itu,” tegasnya.

“Paling tidak untuk dikonfirmasi dan didengar keterangannya,” tambah dosen pasca sarjana Universitas Trisakti Jakarta ini.

Fickar menyakini, dengan posisi Zarof sebagai Kapusdiklat MA, diduga semua Hakim pernah berhubungan dengan Zarof.

“Saya yakin hampir semua Hakim pernah berhubungan dengan ZR dan tidak mustahil juga pernah menjadi kliennya ZR,” imbuhnya.

“Karena itu penyidikan harus diintensifkan untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Fickar menambahkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB