Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

BERITA JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, temuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) harus menjadi momentum reformasi hukum yang lebih mendalam bagi Indonesia.

“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama,” kata Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia mengusulkan salah satu reformasi yang bisa dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap Kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.

Menurut Hardjuno, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.

Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, bisa semakin berani mengambil langkah progresif dalam Penegakan Hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.

Hardjuno pun menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

“Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.

Hardjuno juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam Penegakan Hukum agar sistem peradilan dapat bersih dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.

Disisi lain, Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, namun mengingatkan hal itu baru permulaan.

“Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan Penegak Hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” ulas Hardjuno.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai senilai Rp1 triliun milik mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam Kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024 malam menyebutkan, bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi yaitu rumah milik ZR di Kawasan Senayan, Jakarta dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.

Pada penggeledahan dirumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang yakni, sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong dan 71.200 euro.

“Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah maka sejumlah Rp920,91 miliar,” ucapnya.

Penyidik juga menyita total sekitar 51 kilogram logam mulia emas milik ZR atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20,41 juta.

Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB