BERITA JAKARTA – Apes benar jika benar Hakim Agung, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, “tersengat” perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Dini Sera Afriyanti.
Pasalnya, ketiga Hakim Agung itulah yang menangani perkara penganiayaan ditingkat Kasasi MA yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pasca vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil penelusuran media, Kasasi Gregorius Tonald Tannur di Mahkamah Agung (MA) tercatat dengan Nomor Perkara: 1466/K/Pid/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Soesilo dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan sebagai Panitera Pengganti, Yustisiana.
Putusan Kasasi Gregorius Tonald Tannur yang menghilangkan myawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti tersebut, dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Abdul Qohar selaku Direktur Penindakan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, pihaknya tidak tertutup kemungkinan bahwa Penyidik akan memeriksa ketiga Hakim Agung berinisial S, A dan S.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucap Abdul Qohar, dalam Konfrensi Pers di Gedung Kejaksan Agung, Jumat 26 Oktober 2024. (Sofyan)