Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Foto: Zerof Ricar (ZR)

BERITA JAKARTA – Apes benar jika benar Hakim Agung, Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, “tersengat” perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Dini Sera Afriyanti.

Pasalnya, ketiga Hakim Agung itulah yang menangani perkara penganiayaan ditingkat Kasasi MA yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (Kejari) Surabaya pasca vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran media, Kasasi Gregorius Tonald Tannur di Mahkamah Agung (MA) tercatat dengan Nomor Perkara: 1466/K/Pid/2024.

Perkara tersebut, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Soesilo dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan sebagai Panitera Pengganti, Yustisiana.

Putusan Kasasi Gregorius Tonald Tannur yang menghilangkan myawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti tersebut, dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Menurut Abdul Qohar selaku Direktur Penindakan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, pihaknya tidak tertutup kemungkinan bahwa Penyidik akan memeriksa ketiga Hakim Agung berinisial S, A dan S.

“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucap Abdul Qohar, dalam Konfrensi Pers di Gedung Kejaksan Agung, Jumat 26 Oktober 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB