BERITA JAKARTA – Entah jurus apa yang diduga dilakukan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, sehingga Dewas KPK seolah ogah menindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi (BGE) terhadap Pahala.
Laporan Kuasa Hukum PT. BGE, Khresna Guntarto kepada Dewas KPK, terkait permintaan PT. BGE untuk melakukan konfrontasi dengan KPK, HSBC Indonesia, PT. Geo Dipa Energi dan Kejagung soal surat KPK Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, dengan konten hoaks yang diteken Pahala.
Khresna menegaskan, karena surat KPK berkonten hoaks itulah, PT. BGE sangat dirugikan khususnya dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dimana surat tersebut dijadikan ‘senjata’ oleh PT. Geo Dipa Energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alih-alih bukannya Dewas KPK menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol terhadap institusi KPK, akan tetapi sebaliknya ada dugaan Dewas KPK justru melindungi, Pahala Nainggolan,” ujarnya kepada Matafakta.com, Jumat (25/10/2024).
Terbukti dari surat Dewas KPK yang dilayangkan kepada Kuasa Hukum PT. BGE, Khresna Guntarto pada 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Albertina Ho selaku Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pasalnya, dalam surat berlogo KPK itu menyebutkan, Dewas KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum PT. BGE, karena waktu terjadinya perbuatan Pahala Nainggolan dilakukan pada 2017 sebelum Dewas KPK terbentuk pada 20 Desember 2019.
Dalam suratnya menyatakan, Dewas KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan saudara (Kuasa Hukum PT. BGE), karena tempus (waktu terjadinya) perbuatan saudara, Pahala Nainggolan dilakukan pada 2017 sebelum Dewas KPK terbentuk pada 20 Desember 2019.
“Surat tersebut ditandatangani, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam surat bernomor: R5137PI02.03/03-04/10/2024 yang ditembuskan kepada Ketua Dewan Pengawas KPK,” terangnya.
Menurut Khresna, muncul kejanggalan-kejanggalan sebagai Deputi Pencegahan KPK yakni:
Kejanggalan pertama, bukan seharusnya menjadi tupoksi, Pahala Nainggolan menerbitkan surat KPK meski atas perintah Ketua KPK, Agus Raharjo.
Kejanggalan kedua, sambung Khresna, surat KPK tersebut melanggar Undang-Undang (UU) KPK Nomor: 30 Tahun 2009 dan urutannya.
Kejanggalan ketiga, isi konten dalam surat KPK disebutkan keterangan bersumber dari HSBC Indonesia.
“Faktanya, PT. Bumigas Energi bukanlah nasabah dari HSBC Indonesia melainkan nasabah HSBC Hongkong,” imbuhnya.
Kejanggalan keempat, lebih ironisnya isi konten surat KPK tersebut berbeda dengan isi surat HSBC Hongkong yang sudah diterima oleh Tim Kuasa Hukum PT. BGE di Hongkong.
“Artinya, dugaan kuat surat KPK tersebut kontennya rekayasa, manipulatif dan by design,” ucap Khresna.
Kejanggalan kelima, isi surat KPK tersebut lagi-lagi berbeda dengan penjelasan HSBC Hongkong, sehingga Pahala dengan yakinnya menuding PT. BGE ‘mengada-ngada’ soal WKP.
“Apakah Deputi Pencegahan KPK tidak mengerti UU Panas Bumi Nomor: 27 Tahun 2003 dan turunannya?,” sindir Khresna.
Pernyataan yang telah disampaikan itu justru menjerumuskan dirinya secara langsung dan institusinya secara tidak langsung untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kejanggalan berikutnya, Pahala sebagai Deputi Pencegahan KPK secara impresif melakukan pembangkangan terhadap UU KPK.
“Secara tidak langsung Pahala mengakui kegaduhan surat KPK itu dengan menyebut bahwa surat Kejaksaan isinya bahkan lebih parah dari surat KPK,” tuturnya.
Faktanya, Kejaksaan Agung pun sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Pahala itu melalui wawancara wartawan Berita Ekspres (Matafakta.com) dengan mantan Jamintel Kejagung, Jan Marinka.
“Bahwa Jan Marinka dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada KPK. Selain itu tidak ada pejabat yang ditugaskan melakukan penelusuran ke HSBC Hongkong,” jelasnya.
Di sini sudah jelas bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo melanggar SOP dan UU KPK, apabila terbukti terlibat dalam hal ini. Keterlibatan Agus juga diperkuat oleh Pahala dengan menunjukkan nota dinas sebagai upaya disposisi.
“Sayangnya, Agus memilih diam enggan berkomentar ketika ditanya soal surat KPK Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang menyesatkan bagi PT. BGE,” pungkasnya. (Sofyan)