Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Marthen Napang mengaku, tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera MA yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 219 PK/Pdt/2017 yang diurus Marthen.

“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” ucap Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim persidangan, Buyung Dwikora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Febri Widjajanto saat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU mengutif keterangan yang disampaikan Febri.

Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa kepada Jhon Palinggi.

Selain itu, 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.

Dipersidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Konon kabarnya, saat di kantor Pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang telah berhasil diurusnya. Hal itu diduga untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.

Lantaran percaya, Jhon kemudian menyerahkan pengurusan kasus orangtua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa, lantaran percaya dengan ucapan terdakwa Marthen.

Untuk biaya pengurusan orang tua angkatnya, Jhon pun mengeluarkan dana hingga Rp950 juta sebagai dana operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB