BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Marthen Napang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Marthen Napang mengaku, tidak mengenal Febri Widjajanto Panitera MA yang disebut-sebut sebagai pihak yang berhubungan dengan dirinya dan mengirim e-mail terkait putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 219 PK/Pdt/2017 yang diurus Marthen.
“Saya tidak mengenal Pak Febri dan tidak pernah bertemu,” ucap Marthen Napang dihadapan Ketua Majelis Hakim persidangan, Buyung Dwikora.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dia sampaikan seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Febri Widjajanto saat diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya.
“Saksi saat diperiksa mengaku tidak mengenal Pelapor Dr. John Palinggi maupun terdakwa dan tidak pernah terlibat dalam perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017,” kata JPU mengutif keterangan yang disampaikan Febri.
Febri juga memastikan bahwa putusan perkara PK No. 219 PK/Pdt/2017, adalah ditolak, bukan kabul seperti yang disampaikan terdakwa kepada Jhon Palinggi.
Selain itu, 4 berkas putusan MA yang konon ditunjukkan terdakwa ke Pelapor selain palsu juga tidak menggunakan model surat putusan yang lazim di MA.
Dipersidangan Marthen juga mengaku tidak tahu menahu dengan 4 surat putusan MA yang dipalsukan. “Saya tidak tahu soal ke-4 surat itu,” kata Marthen dengan suara berat.
Konon kabarnya, saat di kantor Pelapor, Marthen sempat menunjukkan 12 putusan MA dari kasus yang telah berhasil diurusnya. Hal itu diduga untuk meyakinkan Pelapor bahwa terdakwa sudah ‘langganan’ urus kasus di MA.
Lantaran percaya, Jhon kemudian menyerahkan pengurusan kasus orangtua angkatnya Aki Setiawan kepada terdakwa, lantaran percaya dengan ucapan terdakwa Marthen.
Untuk biaya pengurusan orang tua angkatnya, Jhon pun mengeluarkan dana hingga Rp950 juta sebagai dana operasional dan fee terdakwa sebagai pengacara. (Sofyan)