MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hanya Prabowo yang berwenang bentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti Pansel bentukan Jokowi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.

“Saya secara pribadi akan berkirim surat besok Senin 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah dilantik,” kata Boyamin kepada Matafakta.com, Sabtu (19/10/2024).

Isi surat, lanjut Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

“Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo,” ujarnya.

Dikatakan Boyamin, Pansel KPK sah hanya apabila dibentuk Prabowo. Sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Jika Jokowi, tambah Boyamin, telah mengirim hasil Pansel KPK bentukannya kepada DPR, maka dirinya meminta DPR cukup diarsip saja hasil Pansel bentukan Jokowi.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Berita Terbaru

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB

Foto: H. Akhmad Marzuki (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat)

Seputar Bekasi

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:15 WIB

Foto: Presiden RI, Prabowo Subianto

Berita Utama

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:50 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Minggu, 20 Okt 2024 - 09:06 WIB