BERITA JAKARTA – Hanya Prabowo yang berwenang bentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti Pansel bentukan Jokowi Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029.
“Saya secara pribadi akan berkirim surat besok Senin 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto sehari setelah dilantik,” kata Boyamin kepada Matafakta.com, Sabtu (19/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi surat, lanjut Boyamin, adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.
“Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo,” ujarnya.
Dikatakan Boyamin, Pansel KPK sah hanya apabila dibentuk Prabowo. Sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah.
Jika Jokowi, tambah Boyamin, telah mengirim hasil Pansel KPK bentukannya kepada DPR, maka dirinya meminta DPR cukup diarsip saja hasil Pansel bentukan Jokowi.
“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Boyamin. (Sofyan)