Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

Pewaris Nasam Bin Ramin & Tim LBH Satria Advokat Wicaksana, Dr. Muh. Reza Putra, SH, MH

BERITA BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita semua menunjukkan tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024 kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengapresiasi komitmen Menteri ATR BPN, AHY dalam memberantas para mafia tanah yang telah merugikan Negara maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menteri AHY perlu juga mengungkap dugaan kasus mafia tanah seluas 29.600 M2 yang berlokasi diwilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Indra, Rabu (16/10/2024).

Tanah seluas 29.600 M2 milik pewaris Nasam Bin Ramin berasal dari Letter C atau Girik Desa No. 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi dan IPEDA No.149340 Nomor Urut 24 belum pernah diperjual belikan atau diwakafkan.

Baca Juga :  Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

“Karena dari luasan 29.600 M2 milik pewaris Nasam Bin Ramin itu 9000 M2-nya, sudah dijadikan makam komersil yang diperjual belikan oleh sekelompok oknum berdasarkan surat pengelolaan makam yang dikeluarkan Kelurahan Jatiwarna,” ungkapnya.

Tragis, lanjut Indra, pewaris Nasam Bin Ramin beserta keluarga dan anak-anaknya harus terusir keluar dari lokasi lahan milik mereka sendiri dan harus mengontrak untuk melanjutkan kehidupan mereka yang tidak mendapatkan pembelaan dan keadilan.

“Keterangan Kelurahan Jatiwarna hasil pendataan ulang kelokasi paska kebakaran Kantor Kelurahan Jatiwarna tahun 2003 dikarena katanya arsip hangus semua jadi berubah Ramin Bin Idup jelas salah pendataan dan salah alamat,” terang Indra.

Pasalnya, Ramin Bin Idup masuk kepada garis pihak perempuan (Idup) istri dari Milun yang tak lain merupakan bapak dari Ramin yang memiliki anak yang sekarang jadi pewaris tanah seluas 29.600 M2 yakni, Nasam Bin Ramin (masih hidup).

Baca Juga :  Mengusut Kejanggalan Proyek Intelijen di Kejagung dan Luasnya Tanah Milik Jamintel

“Kalau kita cermati surat keterangan dari Kelurahan Jatiwarna jelas salah alamat, karena berinduknya ke Idup (Neneknya Nasam), bukan berinduk kepada Milun (Kakeknya Nasam), sehingga jelas tidak mengetahui sisilah tanah tersebut,” jelasnya.

Lengkapnya itu, lanjut Indra, Ramin Bin Milun (Garis bapak atau laki-laki), bukan Ramin Bin Idup (Garis Ibu atau Perempuan). Anaknya pewaris yakni, Nasam Bin Ramin anak dari Milun bapaknnya dan Idup adalah garis Ibunya.

“Untuk itu, perlu juga Meteri ATR BPN AHY mengungkap kasus tanah milik pewaris Nasam Bin Ramin yang belokasi di RT 01 RW 06, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB