BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana Praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (15/10/2024).
Dalam Praperadilan itu, MAKI akan mempersoalkan mengapa jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak menetapkan pengusaha berinisial RBS dalam perkara korupsi pertambangan PT. Timah Tbk.
“Pertama RBS belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan meskipun telah dilakukan pemeriksaan saksi saat penyidikan di kantor Kejaksaan Agung RI,” ucap Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam siaran persnya, Senin (14/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Boyamin melanjutkan, belum ditetapkanya RBS sebagai tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Ketiga Jampidsus tutup mulut atas perkembangan penanganan perkara RBS, sehingga menimbulkan tandatanya di masyarakat,” pungkas Boyamin. (Sofyan)