LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Pada 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik terkait prilaku Hakim

Laporan itu bernomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM yakni, Hakim Mohammad Indarto, SH, MH, selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, SH selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, SH, MH selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa Pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Hakim yang bersangkutan,” tegas Advokat Sakti Manurung, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara.

“Saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan,” jelasnya.

Advokat Alkausar Akbar menambahkan, bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara klien kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM.

Baca Juga :  Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA

Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dapat meninjau laporan yang telah kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga Hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Diduga, PT. Sentratama Investor Future Tipu Nasabah
Dugaan Penipuan Marthen Napang Gunakan Identitas Kembar
Dirut PT. Indofarma Rugikan Keuangan Negara Rp371 Miliar Perkara Korupsi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA

Senin, 30 September 2024 - 14:17 WIB

JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB

PT. Siemens Indonesia

Berita Utama

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Kamis, 3 Okt 2024 - 21:03 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Kamis, 3 Okt 2024 - 19:37 WIB