BERITA BEKASI – Sebulan sudah sejak Trinaldi Thusda Oktapiyan membuka laporan polisi di Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, belum ada perkembangan.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/859/VIII/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan sejak tanggal 26 Agustus 2024 terkait penggelapan motornya B 4995 KXH jenis Kawasaki Ninja.
“Sampai sekarang laporan polisi saya belum ada perkembangan sudah satu bulan lebih sejak 29 Agustus 2024,” terang Tri kepada Matafakta.com, Rabu (2/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Tri berharap laporan polisinya terkiat pidana penggelapan di Polsek Tambun segera ditanggapi, sehingga tagline masyarakat “percuma lapor polisi” tidak benar adanya.
“Memang sebelum saya membuat laporan teman-teman pada bilang percuma lapor polisi ngak bakal jalan, tapi saya masih berpikir positif,” ujarnya.
Motor tersebut, kata Tri, merupakan kakinya untuk mencari nafkah keluarga yang sekarang sudah tidak diketahui rimbanya.
“Awalnya motor itu saya gadai karena butuh uang untuk membayar kontrakan rumah paska saya di PHK. Tapi setelah mau ditebus motor itu sudah tidak tahu kemana,” tutur Tri.
Sementara, lanjut Tri, para pihak yang terlibat dalam pengadaian motor itu semua lepas tangan hanya memberikan janji namun sampai sekarang pun tidak juga kembali.
“Sempat saya ancam lapor polisi malah yang bersangkutan nantang silahkan aja lapor polisi. Begitu saya lapor ternyata ngak jalan juga,” sesal Tri.
Untuk itu, tambah Tri, dirinya berharap Polsek Tambun Selatan serius menanggapi laporan polisinya. Sebab sampai sekarang terlapor tidak merasa berdosa.
“Saya berharap Polsek Tambun segera menindaklanjuti laporan saya, sehingga tagline masyarakat percuma lapor polisi tidak menimpa saya,” pungkas Tri. (Aji)