BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR RI, karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Hal itu ditegaskan, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam rilisnya kepada Matafakta.com, Rabu (2/10/2024).
“Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR RI.
“Apabila somasi ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk membatalkan surat Presiden kepada DPR RI.
Selain itu, tambah Boyamin, pihaknya juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Karena itu adalah kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 nanti,” pungkas Boyamin. (Sofyan)