MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: MAKI Boyamin Saiman & Presiden Joko Widodo

Foto: MAKI Boyamin Saiman & Presiden Joko Widodo

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR RI, karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Hal itu ditegaskan, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam rilisnya kepada Matafakta.com, Rabu (2/10/2024).

“Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama,” kata Boyamin.

Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR RI.

“Apabila somasi ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk membatalkan surat Presiden kepada DPR RI.

Selain itu, tambah Boyamin, pihaknya juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto.

“Karena itu adalah kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 nanti,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB