Waduh….Diduga Kontraktor di Kebalen Palsukan Stempel dan TTD Lurah

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – “Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,” pribahasa itu tampaknya cocok disematkan pada salah satu rekan kontraktor di wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial GP.

Oknum kontraktor GP diduga mengambil jalan pintas dengan memalsukan stempel dan tandatangan pejabat Kelurahan setempat terkait surat Berita Acara (BA) serah terima pekerjaan proyek Pemerintah peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling).

Apesnya, GP tidak cermat dan teliti sebab stempel dan tandatangan pejabat Kelurahan dalam BA yang dibuatnya tersebut, tidak sesuai dengan asli dan status wilayah yang sudah menjadi Kelurahan, bukan lagi Desa.

“Ya, begitu orang kalau kerjanya ngak bener pasti bakal kepeleset juga. Status sudah Kelurahan masih Desa aja,” sindir sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Rabu (25/9/2024).

Hal itu, kata sumber, terungkap ketika pihak Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mempertanyakan ke wilayah perihal tandatangan dan stempel Kelurahan Kebalen yang tidak sesuai dengan statusnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Proyeknya Jalingnya ada 2 diwilayah yang berbeda masa nama pejabatnya juga sama. Udah gitu status masih Kelurahan stempelnya masih Desa aja. Jangan-jangan sudah bisa begitu, baru sekarang kali kepleset,” sindir sumber.

Kedua titik proyek peningkatan jalan itu berlokasi di Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) III dan Perumahan Taman Kebalen Indah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB