BERITA JAKARTA – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim turut menyoroti kasus menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Haryono Isman yang menjadi korban mafia tanah.
Tanah tersebut merupakan warisan seluas 46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah. Tanah itu secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.
Menurut Alvin, kasus tersebut menandakan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Seharusnya Pemerintah lebih tegas terhadap para mafia tanah tersebut karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hukum di Negara kita ni makin bobrok, bayangkan seorang keluarga mantan Menteri Menpora Haryono Isman menjadi korban mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa,” kata Alvin dikutip dari akun YouTube Quotient TV, Selasa (24/9/2024).
Founder Quotient itu mengatakan, tak sedikit pihak-pihak yang melawan mafia tanah kemungkinan kalah. Sebab, para mafia tanah tersebut dibeking oknum-oknum Pemerintah, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan, Lembaga Kementerian maupun Aparat Kepolisian.
Kendati demikian, Alvin mengaku tak takut melawan para mafia tanah tersebut meski dilindungi oleh oknum pejabat. Bahkan, dia mengatakan, salah satu pengacara yang berani melawan.
Alvin juga mengaku beberapa kali menang dalam perkara melawan mafia tanah. Salah satunya saat ruko milik kliennya yang berada di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang diserobot oleh preman.
“Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek,” tegasnya.
“Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin,” tambah Alvin.
Alvin mengungkap, para mafia tanah ini menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
Dia melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di Pengadilan.
“Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT. Internasional ya dia punya uang untuk meyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli dengan alasan pembeli beritiqad baik,” ujarnya.
“Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritiqad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan,” sambungnya.
Selain itu, Alvin Lim menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.
Dia mengatakan, laporan tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli tersebut palsu alias tidak sah. Sebab, Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak Kepolisian.
“Jadi harusnya dilaporkan duku ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya Pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka bukan penyidik,” jelas Alvin.
“Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi atau Pengadilan tetap saja si mafia itu menggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia,” pungkas Alvin. (Sofyan)