BERITA BEKASI – Di Quotient TV, Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Law Firm, membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm dan berikut penjelasan dari bukti rekaman, Christine Gunadi.
Dalam rekaman itu, Christine mengakui sebagai pengendali keuangan kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia yang merugikan para korban sebesar Rp30,6 milliar dengan korban 114 orang.
“Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk uang itu berada ditangannya,” tegas Franziska, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Franziska, menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Puguh yakni sebagai salah satu pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah, Christine Gunadi.
Selanjutnya, kata Franziska, menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari Puguh.
“Christine Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh juga telah menerima profit dari MMP yang nilainya sama rata dengan Christine Gunadi,” ungkapnya.
Diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah dalam bentuk kurs dan menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh Christine Gunadi.
“Selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi,” ulas Franziska.
Rekaman ini, sambung Franziska, sudah di cross check dengan beberapa orang yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi.
“Direktur ataupun Komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi keuangan dari MMP,” tutur Franziska.
Franziska menjelaskan, rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada zoom meeting beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdra.
“Hasil rekaman ini sudah diserahkan kepada Penyidik yang menangani perkara ini di Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti petunjuk untuk menjerat ataupun penetapan tersangka terhadap Christine,” imbuhnya.
Sekali lagi, lanjut Franziska, Christine Gunadi diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang.
“Bukti rekaman ini juga sudah kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” tegas Franziska.
Masih kata Franziska, pihaknya meminta kepada Penyidik untuk memeriksa kembali rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap Kepolisian yang menangani perkara ini segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi tersangka agar Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana-dan para korban,” pungkas Franziska.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489 dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
.
Pewarta: Sofyan