BERITA JAKARTA – Tidak dilimpahkannya perkara pemalsuan surat atas nama tersangka Henry Surya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, selama satu tahun, mengindikasikan ada “sesuatu” dibalik perkara tersebut.
Sebab, petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rudi Margono, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Andi Suharlis hingga Kepala Kejari Jakarta Pusat, Syafrianto Zuriat Putrà, kompak bungkam saat ditanya mengenai perkembangan kasus pemilik KSP Indosurya.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Henry Surya, Soesili Aribowo mensinyalir tidak disidangkannya perkara pemalsuan dokumen, karena bukti yang dimiliki Jaksa untuk menjerat tersangka Henry Surya, tidak kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tim Jaksa Kejari Jakarta Pusat, menerapkan pasal pidana Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP JPU.
“Saya kira alat buktinya sumir dan tidak cukup kuat untuk membuktikan itu,” ucap Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi mengenai tidak disidangkannya tersangka Henry Surya, Sabtu (24/8/2024) kemarin.
Saat ditanya Matafakta.com mengenai apakah tersangka Hendry Surya masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Soesilo Aribowo, enggan menjelaskan status kliennya tersebut.
Pasalnya kala itu, tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 12 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023.
“Terhadap tersangka Henry Surya dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai 12 Mei sampai 31 Mei 2023 di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka kasus pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, Henry Surya, dinyatakan lengkap (P21).
Oleh karenanya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sore kemarin Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan di Jakarta.
PERKARA PEMALSUAN DOKUMEN
Dalam perkara ini, Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance tidak menarik diri.
Kemudian, terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap.
Lalu terdakwa Henry Surya menyuruh ketiga saksi untuk merekayasa dan memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar terbentuknya Koperasi Indosurya.
Dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan terdakwa, surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.
Atas perbuatannya, Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (Sofyan)