BERITA BEKASI – Gudang limbah CV. Gantik seluas 2000 M2 yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi tanpa mengantongi izin.
Hal itu diketahui, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, Kamis 22 Agustus 2024.
Pemanggilan itu, menyusul adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM-GANAS) bahwa CV. Gentik sudah melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arapat mengatakan, hasil pemanggilan CV. Gantik sudah mengakui bahwa gudangnya belum memiliki ijin.
“Hal itu, bertentangan dengan Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 22 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dilingkungan wajib memiliki ijin,” tegasnya.
Selain itu, CV. Gantik juga melanggar Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 20 huruf b, membuang dan menumpuk sampah yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
“Kita tetap jalankan SOP sesuai Permen Nomor: 16 tahun 2023 yang dimana kami sudah melakukan cek lokasi, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Dan jika, lanjut Nur yang bersangkutan tidak memiliki etikad baik atau tidak memproses ijin-ijin yang harus ditempuh maka SOP lah yang akan dijalankan.
“SOP Satpol PP itu 7, 3, 2, 1 hitungan hari, ketika CV. Gantik memiliki etikad baik mereka akan memberikan tanda proses atau tanda ijinnya,” imbuhnya.
Nur pun berharap, agar CV. Gantik mampu melengkapi ijin serta merealisasikan aspirasi masyarakat yang ada, dengan melakukan musyawarah dan mufakat.
“Ini baru proses pemanggilan. Kami selaku pengawasan dan penindakan tentunya akan melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Gentik, Joni Lala usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mendapatkan arahan.
“Untuk ijin-ijin sesuai aturan perundangan undangan secepatnya akan dilengkapi,” tandas Joni. (Hasrul)