Gudang Limbah CV. Gantik Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Gudang limbah CV. Gantik seluas 2000 M2 yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi tanpa mengantongi izin.

Hal itu diketahui, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, Kamis 22 Agustus 2024.

Pemanggilan itu, menyusul adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM-GANAS) bahwa CV. Gentik sudah melanggar aturan.

Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arapat mengatakan, hasil pemanggilan CV. Gantik sudah mengakui bahwa gudangnya belum memiliki ijin.

“Hal itu, bertentangan dengan Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 22 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dilingkungan wajib memiliki ijin,” tegasnya.

Selain itu, CV. Gantik juga melanggar Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 20 huruf b, membuang dan menumpuk sampah yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Kita tetap jalankan SOP sesuai Permen Nomor: 16 tahun 2023 yang dimana kami sudah melakukan cek lokasi, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Dan jika, lanjut Nur yang bersangkutan tidak memiliki etikad baik atau tidak memproses ijin-ijin yang harus ditempuh maka SOP lah yang akan dijalankan.

“SOP Satpol PP itu 7, 3, 2, 1 hitungan hari, ketika CV. Gantik memiliki etikad baik mereka akan memberikan tanda proses atau tanda ijinnya,” imbuhnya.

Nur pun berharap, agar CV. Gantik mampu melengkapi ijin serta merealisasikan aspirasi masyarakat yang ada, dengan melakukan musyawarah dan mufakat.

“Ini baru proses pemanggilan. Kami selaku pengawasan dan penindakan tentunya akan melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Gentik, Joni Lala usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mendapatkan arahan.

“Untuk ijin-ijin sesuai aturan perundangan undangan secepatnya akan dilengkapi,” tandas Joni. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB