Gudang Limbah CV. Gantik Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Gudang limbah CV. Gantik seluas 2000 M2 yang berlokasi di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi tanpa mengantongi izin.

Hal itu diketahui, setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, Kamis 22 Agustus 2024.

Pemanggilan itu, menyusul adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM-GANAS) bahwa CV. Gentik sudah melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kepala Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arapat mengatakan, hasil pemanggilan CV. Gantik sudah mengakui bahwa gudangnya belum memiliki ijin.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Hal itu, bertentangan dengan Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 22 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha dilingkungan wajib memiliki ijin,” tegasnya.

Selain itu, CV. Gantik juga melanggar Perda Nomor: 4 tahun 2012 Pasal 20 huruf b, membuang dan menumpuk sampah yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Kita tetap jalankan SOP sesuai Permen Nomor: 16 tahun 2023 yang dimana kami sudah melakukan cek lokasi, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi,” jelasnya.

Dan jika, lanjut Nur yang bersangkutan tidak memiliki etikad baik atau tidak memproses ijin-ijin yang harus ditempuh maka SOP lah yang akan dijalankan.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“SOP Satpol PP itu 7, 3, 2, 1 hitungan hari, ketika CV. Gantik memiliki etikad baik mereka akan memberikan tanda proses atau tanda ijinnya,” imbuhnya.

Nur pun berharap, agar CV. Gantik mampu melengkapi ijin serta merealisasikan aspirasi masyarakat yang ada, dengan melakukan musyawarah dan mufakat.

“Ini baru proses pemanggilan. Kami selaku pengawasan dan penindakan tentunya akan melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Gentik, Joni Lala usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mendapatkan arahan.

“Untuk ijin-ijin sesuai aturan perundangan undangan secepatnya akan dilengkapi,” tandas Joni. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB