BERITA BEKASI – Ketua PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Saparudin Bi’in atau biasa disapa Ustadz Safar, mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi yang menangani kasus keponakannya.
“Apresiasi saya kepada Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah menahan WF yang sudah menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian test DNA,” terang Safar kepada Matafakta.com, Jumat (23/8/2024).
Begitu juga, sambung Safar, kepada Agus Budiono selaku Pendamping Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK) yang terus mengawal proses yang cukup panjang, karena sempat mengalami berbagai kendala untuk menguatkan bukti laporan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hampir satu tahun, karena korban HP ponakan saya sempat mengalami depresi, karena kekhilafan yang telah dilakukannya dengan WF selama menjalin hubungan sebagai kenakalan remaja. Namun WF lari dari tanggung jawab,” ujar Safar.
Selama proses berjalan, lanjut Safar, HP juga harus menjaga kehamilan dan kesehatannya sampai melahirkan bayi yang dikandung serta pemulihan dan merawat sang bayi, sehingga pemeriksaan HP sempat tertunda.
“Termasuk harus menunggu hasil test DNA, karena tersangka WF bersama keluarganya, menolak mengakui dan menikahi HP. Hasilnya, bayi yang dikandung HP adalah anak dari biologis WF,” ungkapnya.
Mungkin WF, lanjut Safar, saat ini bersama pihak keluarganya tengah menyesali sikap mereka yang tidak menerima niat baik dari keluarga HP yang awalnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikah.
“Saya langsung ikut mendampingi keponakan saya dengan orang tuanya datang ke keluarga WF namun tidak mendapatkan tanggapan baik dari pihak keluarga WF untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ulas Safar.
Dikatakan Safar, ponakannya, bukan anak nakal, HP lebih banyak dirumah. Bahkan saat keperawanannya direngut tersangka WF usianya belum genap 18 tahun. Artinya HP masih tergolong anak dibawah umur.
“Ponakan saya korban rayuan WF yang sudah dewasa yang seharusnya bisa menjaga dan membimbing HP, bukan malah dirusak lalu ditinggalkan dengan melepas tanggung jawab. Kita sudah bulat WF harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyu Fadillah alias WF (23) bersama pihak keluarga dengan berbagai macam alasan menolak untuk bertanggung jawab atas kehamilan HP (19) yang menjalin hubungan sejak tahun 2021.
Pada September 2023, HT (44) ayah korban bak disambar petir ketika mengetahui dari sang istri yang tak lain ibu korban bahwa anak gadisnya HP telah hamil 3 bulan atas perbuatan sang pacar WF.
Selanjutnya, kedua orang tua korban HP dengan didampingi Keluarga Besar PAC GP Ansor Kebalen, Kecamatan Babelan, berniat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun sayangnya, baik tersangka WF maupun pihak keluarganya, tidak menyambut niat baik kedatangan pihak keluarga HP. Bahkan, WF terkesan mendapat perlindungan dari keluarganya untuk menghindari tanggung jawab. (Indra)