Pembangkangan Presiden Jokowi Atas Putusan MK, Dasar Pemakzulan

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Foto: Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Pembangkangan yang dilakukan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada 2024, sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dari singgasananya sebagai pemimpin Negara.

Hal itu, dikatakan, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Itu artinya Presiden juga menjadi bagian pihak yang ikut membangkangi putusan MK. Ini sebenarnya (pembangkangan putusan MK), sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” ucap Fickar.

Fickar menduga ada peran Presiden Jokowi atas sikap Anggota DPR-RI yang ngotot untuk mengangkangi Konstitusi.

“Mustahil dia tidak terlibat. Karena dia juga punya kepentingan terhadap pembangkangan DPR dengan sikap mengangkangi Konstitusi itu,” tegasnya.

Kendati lanjut, Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep.

“Meskipun hanya untuk kepentingan anaknya.  Ini sebenarnya sudah bisa menjadi alasan dan dasar untuk memakzulkannya,” tandas Fickar.

Seperti diketahui, Pada Rabu 21 Agustus 2024 atau hanya berselang satu hari, putusan MK yang dianggap sebagai “angin segar” bagi demokrasi “dibegal” melalui persetujuan revisi UU Pilkada yang berlangsung kilat di Baleg DPR-RI.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Delapan dari sembilan fraksi di DPR-RI sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan MK, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI itu dianggap sebagai sebuah “pembangkangan” yang akan menghasilkan proses “demokrasi palsu” dalam Pilkada 2024. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB