JNW Minta PT. PLN Persero Evaluasi Subvendor PT. Yasa Expansia Sejahtera

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma meminta PT. PLN (Persero) menegor PT. Yasa Expansia Sejahtera (PT. YES) selaku subvendor yang bergerak dibidang Penertiban Pemakain Tenaga Listrik (P2TL).

Pasalnya, setelah Kantor Cabang di Kota Bekasi beralamat di Jalan Cut Mutia Ruko Bekasi Town Square Blok J No. 11, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi, sudah tidak terdengar kabarnya lagi untuk menunaikan hak 35 eks pekerjanya.

“Setelah ada aduan dari perwakilan pekerja ke Disnaker Kota Bekasi ketika didatangi petugas ke kantornya sudah kosong sudah tidak ada lagi aktifitas. Lalu gimana itu hak perkerja sesuai janji kontrak kerja,” terang Indra, Kamis (22/8/2024).

Diungkapkan, Indra, sesuai keluhan eks pekerja PT. YES, bukan hanya belum menunaikan kewajibannya sesuai perjanjian kontrak kerja berupa pesangon, tapi juga tidak menyetorkan selama 14 bulan iuran Jamsostek para pekerja.

“Iuran Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua atau JHT yang dipotong setiap gajian yang merupakan hak mutlak bagi setiap pekerja yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kemana larinya uang gaji yang dipotong itu,” tegasnya.

Bahkan, kata Indra, eks pekerja mengaku, sisa setengah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga kontrak kerja berakhir belum juga dibayarkan pihak PT. YES. Informasinya, jika ditotal keseluruhan karyawan di UP-3 dengan persoalan yang sama berjumlah 150 pekerja.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Ada juga pekerja yang sudah 2 tahun bekerja di PT. YES tanpa adanya surat kontrak kerja. PT. PLN Persero harus mengevaluasi kembali subvendor yang mengabaikan kewajibannya terhadap hak pekerja,” ujar Indra.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya meminta PT. PLN Persero menegor PT. YES untuk segera menyelesaikan janjinya sesuai kontrak kerja terhadap para eks pekerjanya yang sekarang ditinggal tanpa kabar.

“Sekarang mereka bingung harus mengadu kemana, semetara pihak PT. YES tenang-tenang aja dan mengabaikan hak mereka. Jangan begitulah,” pungkas Indra. (Aji)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB