Tiga Tersangka “Kutu Beras” di Perum Bulog, Segera Diadili

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Tersangka Kasus Perum Bulog

Ketiga Tersangka Kasus Perum Bulog

BERITA JAKARTA – Sebanyak tiga tersangka korupsi “kutu beras” di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen, Rans Fismi Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans, Selasa (20/8/2024).

Dia menuturkan, JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara.

“Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog.

Komoditi itu, berupa beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV. Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Namun, tutur Rans, penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP, karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.

Dia mengungkapkan, dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang  31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi.

Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB