Tiga Tersangka “Kutu Beras” di Perum Bulog, Segera Diadili

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Tersangka Kasus Perum Bulog

Ketiga Tersangka Kasus Perum Bulog

BERITA JAKARTA – Sebanyak tiga tersangka korupsi “kutu beras” di kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan diserahkannya ketiga tersangka yaitu TMF, MH dan IM berikut barang-bukti atau tahap dua oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, Dandeni Herdiana melalui Kasi Intelijen, Rans Fismi Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya tetap ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun untuk tersangka TMF dan MH sama-sama ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan tersangka IM ditahan di Rutan Pondok Bambu,” kata Rans, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak

Dia menuturkan, JPU selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai berkas perkara.

“Selain segera menyusun dakwaan dan memastikan syarat administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Kasusnya berawal ketika pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi Bulog.

Komoditi itu, berupa beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri diwakili tersangka MH selaku Dirut CV. Citra Mandiri dan dan IM selaku Direktur CV. Citra Mandiri.

Namun, tutur Rans, penjualan tiga komoditi tidak sesuai SOP, karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Dia mengungkapkan, dalam penjualan ketiga komoditi sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp7,459 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang  31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi.

Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB