Ini Kata Advokat Alkausar Soal Viral Dulu, Baru Dapat Atensi Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alkausar Akbar, SH.

Foto: Advokat Alkausar Akbar, SH.

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law, membahas perspektif atau pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.

Dari kasus-kasus ini dapat dilihat dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri.

Dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah Penyelidikan dan Penyidikan,” terang Advokat Alkausar, Selasa (13/8/2024).

Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga Penegak Hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

“Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

 Polri juga adalah salah satu komponen sistem Peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum.

“Bagaimana bisa Penegakan Hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya,” ulas Alkausar.

Seperti pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 06 tahun 2019 yang mengatur tentang pencabutan Perkap Nomor: 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana.

“Dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika Penegakan Hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Perkap Nomor: 06 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujarnya.

Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi Penyelidikan dan Penyidikan. Dimana hal ini sangat penting bagi para Advokat supaya para Advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

“Selain itu, juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun,” imbuhnya.

Kinerja Polri, tambah Alkausar, dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi dimana saja adalah sama.

“Yaitu, menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline, Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB