Kejari Langkat Sumatera Utara Musnakan Barbuk Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Kejari Langkat, Sumatera Utara

BERITA LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Acara pelaksanaan pemusnahan BB tesebut dipimpin langsung Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dihalaman Kantor Kejari Langkat yang terletak di Jalan Proklamasi No. 51, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (12/8/2024).

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup kasus Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah diputuskan secara hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 40 kasus Tindak Pidana Umum dari perkara Oharda dan 24 kasus dari perkara Kamnegtibum dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Handphone: 16 buah

Sajam: 15 buah

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Pakaian: 38 buah

Rokok: 406 slop

Dalam keterangan tertulisnya, Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Langkat, Danang Darmawan mengatakan, pemusnahan barbuk hasil kejahatan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum,” pungkas Jaksa Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB