BERITA JAKARTA – Dugaan adanya diskriminasi yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terhadap bangunan liar (bangli) diarea Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menjadi cibiran masyarakat.
Pasalnya, saat ini Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) tengah membuat konstruksi bangunan berupa belasan Kantin dan Koperasi Karyawan.
Namun sayangnya, pantauan dilapangan, proyek tersebut tidak terlihat adanya papan informasi mengenai rencana proyek, nilai proyek dan perusahaan yang mengerjakan serta dana pembangunan proyek tersebut berasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya perkerja. Kami dapat perintah dari bos untuk mengerjakan bangunan dan diberikan upah selayaknya. Jadi kita kerjakan,” ucap salah seorang pekerja kepada Matafakta.com, Senin (12/8/2024).
Pekerja itu, merasa aman membangun atau mengerjakan pembangunan, karena pemilik bangunan adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Kendati ada dugaan Kejari Jaksel, telah melakukan maladminitrasi yakni, membangun belasan kantin yang terindikasi tidak mempunyai izin.
“Jadi kita kerja saja tanpa harus khawatir akan ditegur atau dihentikan pihak Satpol PP. Kita kerjakan saja dan upah harian tidak pernah terlambat. Masalah apakah ada IMB dan lain-lainnya, bukan urusan kita,” terang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan Matafakta.com masih berusaha meminta tanggapan kepada Reza Prasetyo Handono selaku Kasi Intelijen Kejari Jaksel, terkait pembangunan belasan kantin yang konon tanpa izin dari pemerintah DKI tersebut. (Sofyan)