Ketua DPC Hanura Kota Bekasi, Abdul Wahab: Deklarasi Dukung Tri Adhianto Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Wahab Joni

Foto: Abdul Wahab Joni

BERITA BEKASI – Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi, Abdul Wahab Joni menegaskan, acara deklarasi dukungan kepada Bacalon Walikota Bekasi Tri Adhianto dari pihak yang mengatas namakan DPC Partai Hanura Kota Bekasi ilegal karena tidak melalui mekanisme.

“Itu (deklarasi dukungan) yang mengatasnamakan Pengurus DPC Hanura Kota Bekasi ilegal, karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD ART,” tegas Abdul Wahab Joni kepada awak media, Jumat (9/8/2024).

Dia menerangkan, pernah juga bertemu dengan Bacalon Walikota Bekasi Tri Adhianto dan menyerahkan surat dukungan bersama Parpol non Parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun karena saya menilai dukungan itu tidak sesuai mekanisme. Karena ada perubahan SK Pengurus Partai Hanura Kota Bekasi. Akhirnya pada 20 Juli 2024 surat dukungan tersebut saya minta ke pak Tri agar dikembalikan dulu,” jelasnya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Sayangnya dengan alasan apalah surat dukungan tersebut tidak dikembalikan oleh pak Tri sampai sekarang,” tambahnya.

Dalam SK Nomor: 157/A.3/DPD-Hanura/Jabar/VII/2024, tentang Reposisi dan Restruktur Kepengurusan DPC Partai Hanura Kota Bekasi Periode 2020-2025, tertulis bahwa Iwan Supriyana menjadi Ketua Dewan Penasihat dan Wembri sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPC Hanura Kota Bekasi.

“Justru keduanya tanpa kordinasi dengan kami selaku pengurus yang sah sudah mendeklarasikan dukungan ke salah satu calon. Hal ini akan kami laporkan ke pimpinan DPD Partai Hanura Jawa Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Wahab juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Hanura Kota Bekasi dengan mengundang 12 Ketua PAC Hanura se-Kota Bekasi.

“Selain itu di Rapimcab tersebut kami juga akan mengundang Ketua DPD Hanura Jawa Barat. Dan disitulah kami akan menentukan sikap kemana dukungan akan diberikan,” tuturnya.

Saat ditanya apakah mungkin akan juga mendukung Bacalon Walikota Bekasi Tri Adhianto.

“Kita lihat saja nanti yang jelas kita secara resmi akan menentukan arah dukungan Partai Hanura Kota Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB