Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Berujung

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

Foto: Kejati DKI Jakarta, Rudi Margono

BERITA JAKARTA – Penuntasan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan terduga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo, hingga kini belum jelas ujungnya.

Pasalnya, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejati DKI pada akhir 2023. Namun, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kembali kepada Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Rudi Margono kepada awak media di Kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Terkait dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan, tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik,” ucap Rudi Margono, Jumat (9/8/2024) kemarin.

Rudi Margono mengatakan dikembalikannya berkas perkara Firli Bahuri, karena masih perlu dilengkapi Penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satu yang masih perlu dilengkapi adalah syarat materiil, namun dia tidak merincikan apa saja kekurangan yang dimaksud.

Rudi melanjutkan, Kejaksaan akan menyatakan lengkap sebuah berkas perkara dari kepolisian jika memenuhi syarat materiil dan formil. Penyidik Polri bertugas melengkapi itu selama proses Penyidikan.

Kejaksaan akan memberitahu kepada penyidik Polri apabila ada yang perlu dilengkapi kembali. Lalu penyidik Polri harus melengkapinya agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Mantan Kajati Riau itu, membenarkan bahwa saat ini ada dua berkas perkara Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan larangan pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Menurut dia, dua perkara itu mesti dilimpahkan bersamaan untuk memenuhi rasa keadilan.

“Ibaratnya tidak ada perkara yang dicicil sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” tandas Rudi yang kini telah dilantik menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB