Penyidik Pidsus Kejagung “Agak Lain” di Kasus Korupsi PT. Timah

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hendry Lie

Foto: Hendry Lie

BERITA JAKARTA – Sikap Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) agak lain dikasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT. Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang merugikan Negara hingga Rp300 triliun.

Pasalnya, hingga saat ini, dalam penanganan prosesnya hukumnya masih menyisahkan persoalan mengenai sikap Penyidik Pidana Khusus pada Kejagung yang diduga melakukan diskiminasi terhadap penahanan tersangka korupsi tersebut.

Kendati pada Rabu 14 Agustus 2024 pekan depan, perkara korupsi PT. Timah atas nama tersangka, Harvey Moeis dan komplotannya akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, persoalan diskriminasi penahanan tersangka kasus korupsi PT. Timah menjadi cibiran masyarakat dan kalangan para Praktisi Hukum.

Faktanya, sampai saat ini, Hendry Lie Pendiri Maskapai Sriwijaya Air itu, tidak dilakukan penahanan oleh Kejagung meski status tersangka Hendry Lie telah ditetapkan Penyidik Pidana Khusus Kejagung pada 27 April 2024 lalu.

Tak hanya Hendry Lie yang diperlakukan “agak lain” oleh Penyidik Pidsus Kejagung, tapi juga terhadap eks Plt Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Rusbani.

Dalam perkara ini, peran Hendry Lie diduga menikmati uang haram sebesar Rp1 triliun yang didapatkannya selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat dari PT. Stanindo Inti Perkasa.

Dimana, PT Stanindo Inti Perkasa mengajukan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Periode 2015-2019.

Dalam RKAB itu, PT. Stanindo Inti Perkasa seharusnya melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

Ternyata, RKAB itu malah digunakan untuk melegalkan pengambilan bijih timah dari kegiatan tambang ilegal di IUP PT. Timah. Praktik ini, jelas-jelas merusak lingkungan dan merampok duit Negara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB