BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mendukung permintaan evaluasi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH-BPR), Andi Muhamad Yusuf, SH, terkait proyek-proyek Pemerintah Daerah.
LBH BPR meminta khususnya proyek-proyek yang ada di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang disinyalir sudah berbau ‘ijon’ yang akhirnya merugikan para kontraktor dan Pemerintah Daerah itu sendiri.
“Paling tidak LHP BPK RI Tahun 2023 kemarin adanya 20 temuan dan 84 rekomendasi menjadi pertimbangan bagi Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, agar tidak terulang di LHP Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024,” terang Indra, Rabu (7/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Indra, sudah menjadi rahasia umum jika ingin mendapatkan sebuah proyek di Pemeritah Kota (Pemkot) Bekasi, para rekanan atau kontraktor yang disinyalir harus mengeluarkan sejumlah uang, sehingga berdampak pada kualitas kerja.
“Kasian para rekanan kalau ngak gitu mereka tidak mendapatkan pekerjaan. Untung semakin tipis, karena fee didepan proyak yang mereka harus siasati agar tidak merugi, sehingga hal tersebut, berdampak pada kualitas pekerjaan,” ungkap Indra.
Dengan fakta itu, lanjut Indra, ada dua kemungkinan pengaruh dari adanya fee didepan mulai dari 15-20 persen dari nilai total proyek, rekanan yang merugi atau Pemerintah Daerah yang merugi dari aroma gratifikasi tersebut.
“Dilapangan juga para rekanan itu keluar uang. Belum lagi fee didepan kalau pekerjaan sesuai RAB atau kontrak ya rekanan rugi, sebaliknya jika dikerjakan tidak sesuai RAB, maka Pemerintah Daerah yang merugi,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Indra, pihaknya mendukung dan sependapat dengan LBH BPR yang meminta Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk mengevaluasi proyek-proyek yang ada di DBMSDA Kota Bekasi.
“Jangan sampai ada temuan lagi, terkait kerugian Keuangan Daerah agar bisa tercipta pembangunan yang maksimal di Kota Bekasi tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN yang merugikan Negara dan masyarakat,” pungkasnya. (Dhendi)