Konflik Parkir Ruko SNK, Mantan Ketua RW: Jangan Lupai Perjuangan Warga Paguyuban

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tokoh/Mantan Ketua RW 12, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, H. Rohimi

Foto: Tokoh/Mantan Ketua RW 12, Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, H. Rohimi

BERITA BEKASI – Tokoh yang disepuhkan diwilayah Kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang (SNK) beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, H. Rohimi, menyesalkan sikap Pemerintah Daerah.

Hal itu diungkapkannya H. Rohimi menyusul konflik yang terjadi terkait rencana Penertiban Gate Parkir di Kawasan Ruko SNK yang akan dikelola atau diambil alih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mitra Patriot (PTMP).

“Sah-sah aja usaha untuk menambah PAD daerah, tapi kearifan lokal yang sudah terbangun disini melalui Paguyuban Warga Ruko SNK yang sudah belasan bahkan puluhan tahun juga harus dihargai dan diberikan solusi,” kata H. Rohimi yang juga mantan Ketua RW 12 Kayuringin Jaya ini.

Sebab, sambung H. Rohimi, selama ini yang melakukan perawatan, keamanan dan kebersihan lingkungan, tidak ada campur tangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atau pihak lain melainkan Paguyuban Warga Ruko SNK.

“Pemerintah Daerah yakni Pemkot Bekasi, selama ini kemana aja. Sekarang sudah ramai baru menyatakan bahwa ini adalah lahan PSU dan sebagainya. Lalu gujuk-gujuk datang mau melakukan penertiban parkir dengan dalih PAD,” sindir H. Rohimi.

Salah satu perawatan yang dilakukan Paguyuban Warga Ruko Kawasan SNK

Sebenarnya, lanjut H. Rohimi pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tinggal duduk bareng dan musyawarah dengan pihak Paguyuban Warga Ruko SNK, karena wilayah ini sudah lama dibiarkan jika tidak diurus Warga Paguyuban mungkin kondisinya tidak seperti sekarang.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Apalagi sampai sekarang pihak Pemkot Bekasi belum memberikan bukti sesuai pengakuannya bahwa ini adalah lahan PSU milik Pemerintah Daerah yang sudah diserah terimakan. Dijawab belum malah surat mau menertibkan yang turun,” jelasnya.

Dikatakan H. Rohimi, Pemerintah Daerah yakni, Pemkot Bekasi harus tahu perjuangan panjang Warga Paguyuban Ruko SNK untuk merawat, menjaga lingkungan serta keamanan dan kebersihan hingga kini tidaklah mudah.

“Semua juga membutuhkan biaya, tenaga dan pikiran sebagai budaya orang ketimuran haruslah saling menghargai, bukan main tabrak aja. Duduk bareng silahkan upaya PAD karena buat masyarakat juga, tapi dengan tata cara yang baik,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB