BERITA BEKASI – Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Erryanto mempertanyakan isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaidi.
Hal itu menyusul adanya surat pemberitahuan Penertiban Gate Parkir pada Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1, 2 dan 3 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dalam surat, kata Erry, bernomor: 900.1.13.2/4199/Setda.Ek, tentang Penertiban Gate Parkir Ruko SNK, terdapat beberapa poin diantaranya pada poin kesatu disebutkan jika lahan parkir pada Kawasan Ruko SNK merupakan lahan PSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan juga bahwa, PSU yang sudah diserahterimakan melalui Berita Acara (BA) serah terima Administrasi Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perdagangan Jasa Perum Perumnas Kota Bekasi Nomor: 050/615-Bappeda.
“Apa yang disampaikan di dalam surat Setda sama sekali tidak punya dasar baik secara hukum maupun secara kenyataan dilapangan atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada seperti yang tertuang dalam surat tersebut,” tegas Erry kepada Matafakta.com, Selasa (6/8/2024).
“Dipoint kesatu, tidak dicantumkan tanggal dan tahun berapa berita acara serah terima atau PSU Ruko Kawasan SNK, tapi hanya nomor dan Bappeda,” tambah Erry.
Selain itu, lanjut Erry, pihaknya juga mempertanyakan hasil aundensi yang dilaksanakan pada 21 Februari 2024 yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda) III bersama Dinas Perhubungan, BPKAD dan BUMD PTMP.
Dalam audensi saat itu, pihak Paguyuban Ruko SNK mempertanyakan berapa hal yang hingga saat ini belum dapat disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas jawaban yang diminta Warga Paguyuban Ruko SNK.
“Kami Warga Ruko SNK belum mendapatkan hasil rapat yang dilaksanakan pada hari itu. Jawaban Asda III akan segera menyampaikan informasi yang diminta warga Paguyuban Ruko SNK, tapi hingga kini belum ada keterangan yang kami minta tersebut,” jelasnya.
“Karena di audensi kami belum menerima jawaban, kemudian kami kembali bersurat kepada Pemkot Bekasi pada tanggal 2 Mei 2024. Tapi lagi-lagi surat kami tidak dijawab Pemkot Bekasi hingga sekarang,” sambung Erry.
Selama ini, lanjut Erry, point-point yang disampaikan dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi tersebut, baru diterima Warga Paguyuban.
Erry menilai, jika semua itu diduga hanya upaya Pemkot Bekasi agar upaya yang akan dilakukan dalam Penertiban Gate Parkir milik warga dapat dilaksanakan sesuai dengan beberapa poin yang dianggap belum dapat dibenarkan infomasi dan kenyataannya.
Jika Pemkot Bekasi, tambah Erry, bicara alasan kemanfaatan, selama parkiran dikelola pihak lain, Warga Paguyuban Ruko Kawasan SNK, tidak pernah mendapatkan manfaatnya.
“Selama ini, semua Warga Paguyuban Ruko SNK yang melakukan perawatan, keamanan dan kebersihan lingkungan, tidak ada campur tangan dari Pemkot Bekasi atau pihak lain. Tiba-tiba sekarang bertindak begini,” pungkas Erry. (Dhendi)