Ini Jawaban Wakil Ketua Paguyuban Soal Surat Penertiban Gate Parkir Ruko SNK

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Lokasi Parkir

Foto: Suasana Lokasi Parkir

BERITA BEKASI – Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Erryanto mempertanyakan isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaidi.

Hal itu menyusul adanya surat pemberitahuan Penertiban Gate Parkir pada Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1, 2 dan 3 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam surat, kata Erry, bernomor: 900.1.13.2/4199/Setda.Ek, tentang Penertiban Gate Parkir Ruko SNK, terdapat beberapa poin diantaranya pada poin kesatu disebutkan jika lahan parkir pada Kawasan Ruko SNK merupakan lahan PSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan juga bahwa, PSU yang sudah diserahterimakan melalui Berita Acara (BA) serah terima Administrasi Prasarana, Sarana Utilitas Umum (PSU) Kawasan Perdagangan Jasa Perum Perumnas Kota Bekasi Nomor: 050/615-Bappeda.

“Apa yang disampaikan di dalam surat Setda sama sekali tidak punya dasar baik secara hukum maupun secara kenyataan dilapangan atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada seperti yang tertuang dalam surat tersebut,” tegas Erry kepada Matafakta.com, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Dipoint kesatu, tidak dicantumkan tanggal dan tahun berapa berita acara serah terima atau PSU Ruko Kawasan SNK, tapi hanya nomor dan Bappeda,” tambah Erry.

Salah satu perawatan yang dilakukan Paguyuban Warga Ruko Kawasan SNK

Selain itu, lanjut Erry, pihaknya juga mempertanyakan hasil aundensi yang dilaksanakan pada 21 Februari 2024 yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda) III bersama Dinas Perhubungan, BPKAD dan BUMD PTMP.

Dalam audensi saat itu, pihak Paguyuban Ruko SNK mempertanyakan berapa hal yang hingga saat ini belum dapat disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas jawaban yang diminta Warga Paguyuban Ruko SNK.

“Kami Warga Ruko SNK belum mendapatkan hasil rapat yang dilaksanakan pada hari itu. Jawaban Asda III akan segera menyampaikan informasi yang diminta warga Paguyuban Ruko SNK, tapi hingga kini belum ada keterangan yang kami minta tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Karena di audensi kami belum menerima jawaban, kemudian kami kembali bersurat kepada Pemkot Bekasi pada tanggal 2 Mei 2024. Tapi lagi-lagi surat kami tidak dijawab Pemkot Bekasi hingga sekarang,” sambung Erry.

Selama ini, lanjut Erry, point-point yang disampaikan dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi tersebut, baru diterima Warga Paguyuban.

Erry menilai, jika semua itu diduga hanya upaya Pemkot Bekasi agar upaya yang akan dilakukan dalam Penertiban Gate Parkir milik warga dapat dilaksanakan sesuai dengan beberapa poin yang dianggap belum dapat dibenarkan infomasi dan kenyataannya.

Jika Pemkot Bekasi, tambah Erry, bicara alasan kemanfaatan, selama parkiran dikelola pihak lain, Warga Paguyuban Ruko Kawasan SNK, tidak pernah mendapatkan manfaatnya.

“Selama ini, semua Warga Paguyuban Ruko SNK yang melakukan perawatan, keamanan dan kebersihan lingkungan, tidak ada campur tangan dari Pemkot Bekasi atau pihak lain. Tiba-tiba sekarang bertindak begini,” pungkas Erry. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB