Pengusutan Uang Rp27 Miliar di Kasus Proyek BTS 4G Misterius

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Pengembalian Uang Rp27 Miliar

BERITA JAKARTA – Pengusutan dan Penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G, seolah berhenti pada sejumlah terdakwa yang kini telah dijatuhi pidana penjara saja, Senin (5/8/2024).

Ada dugaan masyarakat dibuat “amnesia” atas keberadaan barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp27 miliar yang konon berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Bahkan sampai saat ini, tidak ada penjelasan dari Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Pidsus Kejagung) mengenai siapa sang pemilik duit jumbo misterius tersebut.

Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pun diduga seolah “membisu” dan enggan menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana perkembangan kasus yang konon melibatkan Menpora, Dito Ariotedjo.

Padahal, sejumlah terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebut saja bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara. Kemudian Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Ada pula eks Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dipidana selama 3 tahun penjara. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Terbaru Tenaga Ahli mantan Menkoinfo Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB