Benny Ramdani Tetap Bungkam Soal Sosok T Pengendali Judi Online

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Politik, Samuel F Silaen & Kepala BP2MI, Benny Rhamdani

Foto: Pengamat Politik, Samuel F Silaen & Kepala BP2MI, Benny Rhamdani

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataan yang sempat mengejutkan public.

Dalam pernyataan Rhamdani, bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri dalam rapat terbatas di Istana Presiden, terkejut mendengar informasi yang disampaikannya, terkait sosok mafia besar judi online yang sudah diketahui berinisial T.

Pengamat politik, Samuel F Silaen menduga apa yang diungkapkan Benny Rhamdani soal sosok berinisial T sebagai pengendali judi online adalah sesuatu yang beresiko tinggi. Apakah hal ini sudah diketahui Kepala BP2MI sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebab, apa sih yang tidak diketahui Presiden? Apalagi Kapolri? yang memiliki kekuasaan politik tak terbatas jika dia mau membereskan hal apapun bisa,” sindir Silaen kepada Matafakta.com, Senin (5/8/2024).

Apalagi, sambung Silaen, sosok T itu disinyalir mengendalikan judi online di Negara lain. Secara hukum public, tentu tidak bisa dibenarkan merusak Negeri Indonesia, tapi kenapa judi online itu bisa bebas beroperasi di Indonesia?.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

“Ini yang perlu diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan pengendali judi online yang ada diluar Negeri. Artinya ada ‘ordal’ orang dalam yang jadi backingnya,” kritik Aktivis Organisasi Kepemudaan itu.

Benny mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Bahkan, Benny menjuluki sebagai orang yang Kebal Hukum selama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

“Atas pernyataan tersebut tentulah mengandung konsekuensi hukum, karena sudah berani menyebutkan sosok inisial T sebagai pengendali judi online dan sebagainya,” sesal Pengamat Politik Fenomenal ini.

Lebih jauh Silaen mengatakan, semua orang atau ‘setan’ sekalipun bisa-bisa saja mengendalikan bisnis yang merusak atau mencari keuntungan atas kerusakan moral manusia dan itulah tugasnya ‘setan’.

“Apalagi setannya beroperasi atau mengendalikannya dari ‘neraka’ sekalipun! Itu sudah di luar yurisdiksi hukum Indonesia,” kritik Silaen.

Seharusnya, lanjut Silaen, tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum-lah yang melindungi dan menjaga seluruh tumpah darah rakyat Indonesia itu bunyi dan amanat Konstitusi. Tak perlu Kepala BP2MI mengatakan Presiden dan Kapolri terkejut.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Jangan- jangan itu ‘frank’ seolah-olah terkejut, bisa saja karena mereka sudah lebih dahulu tahu, jadi terkejut, seperti penggalan lagu ‘kamu ketahuan,” ledek Silaen.

Masih kata Silaen, apalagi sekarang pejabat-pejabat Negara pandai berakting dan bersandiwara, mirip-mirip aktor sinetron Indosiar yang endingnya minta maaf dan tobat gitu, lalu selesai ceritanya.

“Akhirnya, Benny Rhamdani pun ikut meminta maaf, lalu selesai juga gonjang-ganjing soal pengendali judi online sosok inisial T tersebut,” tebak Alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

Meskipun Benny berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online itu bagus.

“Tapi bagaimana bila yang jadi backing-nya dan penerima keuntungan itu ada di singgasana kekuasaan,” pungkas mantan fungsionaris DPP KNPI ini bertanya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB