Benny Ramdani Tetap Bungkam Soal Sosok T Pengendali Judi Online

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Politik, Samuel F Silaen & Kepala BP2MI, Benny Rhamdani

Foto: Pengamat Politik, Samuel F Silaen & Kepala BP2MI, Benny Rhamdani

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataan yang sempat mengejutkan public.

Dalam pernyataan Rhamdani, bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri dalam rapat terbatas di Istana Presiden, terkejut mendengar informasi yang disampaikannya, terkait sosok mafia besar judi online yang sudah diketahui berinisial T.

Pengamat politik, Samuel F Silaen menduga apa yang diungkapkan Benny Rhamdani soal sosok berinisial T sebagai pengendali judi online adalah sesuatu yang beresiko tinggi. Apakah hal ini sudah diketahui Kepala BP2MI sebelumnya.

“Sebab, apa sih yang tidak diketahui Presiden? Apalagi Kapolri? yang memiliki kekuasaan politik tak terbatas jika dia mau membereskan hal apapun bisa,” sindir Silaen kepada Matafakta.com, Senin (5/8/2024).

Apalagi, sambung Silaen, sosok T itu disinyalir mengendalikan judi online di Negara lain. Secara hukum public, tentu tidak bisa dibenarkan merusak Negeri Indonesia, tapi kenapa judi online itu bisa bebas beroperasi di Indonesia?.

“Ini yang perlu diberantas sampai ke akar-akarnya, bukan pengendali judi online yang ada diluar Negeri. Artinya ada ‘ordal’ orang dalam yang jadi backingnya,” kritik Aktivis Organisasi Kepemudaan itu.

Benny mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum. Bahkan, Benny menjuluki sebagai orang yang Kebal Hukum selama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

“Atas pernyataan tersebut tentulah mengandung konsekuensi hukum, karena sudah berani menyebutkan sosok inisial T sebagai pengendali judi online dan sebagainya,” sesal Pengamat Politik Fenomenal ini.

Lebih jauh Silaen mengatakan, semua orang atau ‘setan’ sekalipun bisa-bisa saja mengendalikan bisnis yang merusak atau mencari keuntungan atas kerusakan moral manusia dan itulah tugasnya ‘setan’.

“Apalagi setannya beroperasi atau mengendalikannya dari ‘neraka’ sekalipun! Itu sudah di luar yurisdiksi hukum Indonesia,” kritik Silaen.

Seharusnya, lanjut Silaen, tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum-lah yang melindungi dan menjaga seluruh tumpah darah rakyat Indonesia itu bunyi dan amanat Konstitusi. Tak perlu Kepala BP2MI mengatakan Presiden dan Kapolri terkejut.

“Jangan- jangan itu ‘frank’ seolah-olah terkejut, bisa saja karena mereka sudah lebih dahulu tahu, jadi terkejut, seperti penggalan lagu ‘kamu ketahuan,” ledek Silaen.

Masih kata Silaen, apalagi sekarang pejabat-pejabat Negara pandai berakting dan bersandiwara, mirip-mirip aktor sinetron Indosiar yang endingnya minta maaf dan tobat gitu, lalu selesai ceritanya.

“Akhirnya, Benny Rhamdani pun ikut meminta maaf, lalu selesai juga gonjang-ganjing soal pengendali judi online sosok inisial T tersebut,” tebak Alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

Meskipun Benny berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online itu bagus.

“Tapi bagaimana bila yang jadi backing-nya dan penerima keuntungan itu ada di singgasana kekuasaan,” pungkas mantan fungsionaris DPP KNPI ini bertanya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB