BERITA BEKASI – Kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan setelah pelantikan Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu, ditegaskan, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno saat menerima permohonan audensi LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Senin (5/8/2024).
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM LIAR, Nofal mengatakan, hasil audensi dengan Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan, bahwa kasus dugaan gratifikasi atau korupsi tersebut akan dilanjutkan usai pelantikan Presiden terpilih 2024-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Plantikan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 pada 20 Oktober 2024. Nah, setelah itu baru proses hukumnya dilajut lagi,” terang Nofal saat dihubungi melalui telepon selullarnya.
Memang sambung Nofal, dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung, ST. Burhanudin penundaan penindakan hukum bagi peserta Pemilu sampai tahapan Pemilu selesai yaitu sampai pada pelantikan Presiden terpilih periode 2024-2029.
“Kita, LSM LIAR, apresiasi komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam pemberantasan dugaan gratifikasi atau korupsi diwilayah hukumnya. Masyarakat khusus Kabupaten Bekasi, tengah menunggu penuntasan kasus tersebut,” ujar Nofal.
Selain itu, lanjut Nofal, Kasie Intel, Rahmadhy Seno juga menjawab, tidak ada keterkaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
“Kalau Pemilu kemarin yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai salah satu peserta Pemilu yakni, Legislatif sesuai Surat Edaran Jaksa Agung, tapi kalau Pilkada, tentu berbeda tidak ada kaitannya. Jadi tidak menghalangi,” jelas Nofal.
Untuk itu, tambah Nofal, pihaknya LSM LIAR akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses hukum dugaan gratifikasi atau korupsi yang melibatkan petinggi partai dan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tersebut.
“Equality Bifore The Law, semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Kita percaya dengan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi karena kasus ini sudah menjadi pantauan public khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkas Nofal.
Sebelumnya, LSM LIAR melayangkan surat permohonan audensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi oknum petinggi partai dan salah satu pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor berinisial RS sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik yang akhirnya ditangkap. (Hasrul)